Rancabungur, rakyatbogor.net – Warga dan Aktivis mulai menyoroti proyek rekontruksi Kantor Camat Rancabungur, dengan anggaran senilai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBD 2021, yang belum terselesaikan pada tahun 2021. Warga dan aktivis menganggap ada yang salah saat perencanaan.
Proyek yang dikerjakan PT Visicom, selaku pemenang lelang itu berdasarkan kontrak harus selesai Rabu, 29 Desember 2021 lalu. Nyatanya di lapangan sampai tutup tahun 2021, progres pembangunan diperkirakan baru 75 persen.
“Iya biasanya semua pembangunan yang bersumber dana dari APBD biasanya akhir tahun selesai. Tapi beberapa kali lewat bangunan belum jadi-jadi. Mungkin ini ada kesalahan saat perencanaan atau apa gitu. Saya berharap pembangunan cepat selesai,” ujar warga Desa Ciampea, saat melintas jalan Rancabungur Kusnadi Idan (34) kepada HRB, Selasa, (04/01/2022).
Sementara Ketua Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) Gema Gakari Bogor Raya, Abdul Jalil Zein mengatakan. Banyak proyek yang bersumber dari APBD yang belum selesai. Dirinya berharap ada ketegasan dari pihak Kabupaten Bogor.
“Banyak proyek yang nilainya besar-besar di atas Rp 5 miliar tak selesai tepat waktu, seperti rekonstruksi Kantor Camat Rancabungur. Jelas harus ada ketegasan dari Pemkab Bogor untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Jalil.
Masih kata Jalil. Seharusnya ULP pada tahun ini 2022 tidak memenangkan tender kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pada tahun kemarin (2021-red).
“Seperti diketahui di Kabupaten Bogor, untuk kelas proyek dengan nilai Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang rekam jejaknya bagus. Mereka inilah yang harus mendapatkan kepercayaan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang sumber anggarannya dari APBD,” katanya.
Menanggapi hal itu Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari dapil VI Fraksi PKS Atma Wijaya seharusnya, sesuai rencana awal atau yang biasa disebut DED harusnya bisa selesai tepat waktu.
“Meskipun itu kewenangan komisi satu terkait infrastruktur, namun tugas saya bagian pengawasan mewakili harapan masyarakat saya sering kontrol saya juga hanya mendorong seharusnya proyek itu sesuai dengan waktu rencana awal,” kata Atma.
Sementara menurut Anggota DPRD Dari Fraksi Golkar Ahmad Tohawi saat dikonfirmasi harusnya dicari tau alasan keterlambatannya karena apa, dan harus dikenakan sanksi kepada pengembang yang melewati batas tenggang waktu kontrak.
“Seperti denda keterlambatan yang jelas jelas akan masuk pada pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya. Yon
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut