Ciawi, HRB – Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya menutup aktivitas proyek perluasan lahan parkir milik PT Balina Agung Perkasa (BAP), ekspedisi kendaraan pengangkut air minum yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (1/6/2022) lalu.
Penutupan dilakukan menyusul banyaknya keluhan yang muncul dari warga sekitar. Bahkan hingga kibi permasalahan antara warga Kampung Cibolang RT 02 RW 07 dengan PT BAP belum juga terselesaikan, karena pihak perusahaan tak kunjung menepati janji nya kepada warga untuk melakukan mediasi.
Namun warga mengaku bersyukur, karena keluhan mereka akhirnya didengar Pemkab Bogor yang telah menutup aktivitas di lokasi.
Informasi yang dihimpun, penghentian kegiatan dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Bogor meninjau ke lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Kodara membenarkan pihaknya telah menutup aktivitas di lokasi.
“Ya kami telah menindak tegas dengan menutup aktivitas di lokasi. Dan info dari anggota, katanya ada surat pernyataan dari pihak perusahaan, tapi saya belum lihat seperti apa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga telah memanggil pihak PT BAP ke Mako Satpol PP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Pengusaha telah kami panggil ke kantor untuk menunjukan perizinan yang mereka miliki,” terangnya.
Namun, pihkanya mengaku belum mengetahui hasil pemanggilan pihak perusahaan yang dilakukan Kasi Penegak Perda (Gakda).
Sementara itu, warga Kampung Cibolang mengaku kecewa terhadap PT BAP yang telah ingkar janji untuk menyelesaikan permasalahan pada mediasi kali ke dua yang hingga kini belum juga dilakukan.
“Bagaimana kami tidak kesal, janji mau menyelesaikan permasalahan dengan warga hingga sekarang belum juga dilakukan,” kata Nurpajri, Ketua RT 02.
Pihaknya pun meminta agar Pemkab Bogor melalui Satpol PP bisa memfasilitasi serta menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan antara warga dengan PT BAP.
“Jangan sampai ada aksi massa lagi. Karena perusahaan jelas sudah merugikan warga,” imbuhnya.(asz)
Tags: BAP, Desa Teluk Pinang, Kabupaten Bogor, Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Pol PP, PT Balina Agung Perkasa
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut