KOTA BOGOR, HRB – Tidak kunjung rampungnya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor sejak proyek tersebut dicanangkan lima tahun silam, tentu saja membuat banyak pihak bertanya-tanya dan bahkan tak sedikit yang merasa geram. Hal itu tersirat dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Atang Trisnanto, yang bernada kecewa.
“Saya sendiri, dan mungkin banyak pihak menyayangkan terkait pembangunan masjid Agung yang tidak kunjung selesai. Ini Hari Jadi Bogor (HJB) ke-6 sejak masjid itu dibangun, jangan sampai di HJB lainnya (kedepan) tidak selesai-selesai,” kata Atang saat acara peringatan HJB ke 540 di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (3/6/2022).
Atang mengungkapkan, bahwa proyek Masjid Agung dibangun bersamaan dengan Alun-alun Kota Bogor yang sudah lebih dulu selesai. Dua bangunan itu, rencananya bakal diintegrasikan serta dapat menjadi sejarah sekaligus ikon bagi warga Kota Bogor.
Sebagai pimpinan DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran Dewan, politisi PKS ini menyayangkan pembangunan masjid Agung yang tidak kunjung selesai meski mendapat alokasi anggaran hingga puluhan miliar.
“Anggaran tiap tahun selalu disiapkan, bahkan untuk anggaran pembangunan interiornya pun sudah kami siapkan sebesar Rp 28 miliar. Karena itu, DPRD meminta kepada pihak eksekutif agar serius dan segera menyelesaikan pembangunan masjid Agung,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembangunan Masjid Agung dilakukan sejak 2015, dengan dana dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 50 Miliar. Tahun 2016, mengalami dua kali gagal lelang. Kemudian Tahun 2017, pembangunan kembali mangkrak karena Inspektorat Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian bangunan dengan rencana awal.
Tahun 2018, pembangunan Masjid Agung Kota Bogor kembali dilanjutkan dengan mengucurkan dana Rp 8,6 miliar dan bangunan hanya sampai 65 persen. Hingga pertengahan Februari 2022, proyek revitalisasi Masjid Agung belum juga rampung.
Bahkan, proyek tahun anggaran 2021 ini kembali mengalami perpanjangan hingga dua kali sampai pertengahan Maret 2022. Sedianya, pekerjaan dengan nilai Rp 30 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor itu harus selesai pada akhir kontrak di 17 Desember 2021.
Namun pengerjaan proyek mengalami keterlambatan dan diputuskan diperpanjang hingga 5 Februari 2022. Dan sampai akhir masa perpanjangan tersebut, kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan. Bahkan pekerjaan kembali diperpanjang hingga 5 Maret 2022.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, membenarkan adanya perpanjangan kedua hingga Maret 2022. Jika dikalkulasi, jumlah denda sebagai konsekuensi perpanjangan pekerjaan pun bertambah.
Jika menghitung denda satu per mil dari nilai kontrak, denda perpanjangan pertama mencapai Rp 1,5 miliar.
“Dengan perpanjangan kedua, maka jumlah denda juga bertambah. Kalau sampai batas akhir (perpanjangan kedua), jumlah dendanya bisa mencapai Rp 2 miliar,” paparnya. (Cky/**)
Tags: DPRD Kota Bogor, Kota Bogor, Masjid Agung
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat