Proyek PL Wajib Pasang Plang

Cibinong, rakyatbogor.net – Proyek pekerjaan fisik yang sumbernya dari dana pemerintah wajib hukumnya untuk memasang plang, meski proyek yang dibiayai anggaran milik rakyat itu nilainya di bawah Rp 200 juta.

“Sejatinya, memang harus dipasang ini wujud dari transparansi penggunaan anggaran. Biasanya soal plang itu include atau masuk di Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi, Senin (3/1/2022).

Pantauan dilapangan, kepatuhan pada aturan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) diperlihatkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Dinas yang salah satu tuga dan fungsinya membenahi taman itu, pada tahun anggaran 2021 lalu memiliki proyek-proyek penunjukan langsung.

Anggaran untuk membangun sarana pertamanan itu dipasang di lokasi proyek meski nilainya di bawah Rp 200 juta, seperti pada proyek perawatan dan pembangunan pos keamanan di areal Taman Pancakarsa, senilai Rp 173 juta dan proyek pemeliharaan taman di Jalan Edy Yoso Martadipura, senilai Rp 128 juta.

“Pemasangan plang proyek berapa pun nilainya  merupakn perintah undang-undang semua pelaksana pemerintahan yang memiliki kegiatan atau pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota wajib memasang plang proyek. Nah, jika tidak sama artinya dengan mengabaikan aturan undang-undang,”tegas aktivis mahasiswa Esya Saputra.

Baca juga:  Desa Malasari, Siap Gelar Serentaun

Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat DPRD Rizky Setiadi, dikonfirmasi wartawan, terkait tidak dipasangnya plang nama proyek penunjukan langsung baru-baru ini tidak memberikan penjelasan secara gamblang tegas. Rizky pun menyarankan wartawan menghubungi stafnya. “Üntuk masalah itu silakan hubungi staf saya saja,”ujarnya singkat.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 ini Sekretariat DPRD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 817 juta untuk membiayai untuk pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung atau PL. Data anggaran untuk proyek PL itu didapatkan dari surat balasan Sekretariat DPRD yang ditandatangani Plt Sekretaris DPRD Didi Kurnia, 11 November lalu

Anggaran Rp 817 juta itu dialokasikan untuk pemeliraan ruang paripurna dan pemasangan wallpaper di ruang tunggu tamu VIP Rp 45 juta, renovasi toilet di lantai II dan III gedung C Rp 140 juta,pengecatan kanstin Rp 65 juta, pengecatan canopy tempat parkir Rp 50 juta, pemeliharaan taman gedung B Rp 128 juta, pemasangan alat parkir otomatis Rp 193 juta dan pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas Rp 194 juta.

Anggaran Rp 817 juta itu tercantum di APBD 2021 reguler,  Di APBD Perubahan, Sekretariat DPRD memiliki beberapa paket pekerjaan fisik, diantaranya pembangunan klinik dan ruang humas dan pemasangan papan nama ruang yang ada di areal gedung utama. (fuz)