Proyek RSUD Parung Kembali Tuai Masalah

RSUD ParungIST: RSUD Parung(foto: axl/net)

Parung, HRB – Meskipun saat ini sudah memasuki pembangunan tahap kedua dan sedang melakukan pembahasan dengan pihak pengembang mengenai akses jalan. Namun, kehadiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang berada di Desa Cogreg Kecamatan Parung masih menimbulkan beberapa polemik.

Setelah beberapa waktu lalu, sempat mencoba memfasilitasi warga setempat mengenai lapangan pekerjaan di rumah sakit daerah pertama yang ada di wilayah utara Kabupaten Bogor. Namun ternyata, masih ada dugaan jika rumah sakit milik pemerintah daerah itu belum mengantongi perizinan yang lengkap.

Organisasi Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg mengkritis proyek RSUDUtara. Para pemuda menilai, proyek tersebut menjadi gambaran buruk pemerintah Kabupaten Bogor.

“Pemrakarsanya Dinas Kesehatan yang merupakan bagian dari pemerintah tapi kok melanggar aturan. Ini contoh tidak baik dan mencoreng nama baik pemerintah,” kata Pengurus Pemuda Kartar Desa Cogreg, Saepulloh beberapa waktu lalu

Kritikan tersebut bukan tanpa dasar, pembangunan yang kini telah berlangsung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan izin lokasi.

“Saya komunikasi dengan pihak desa. Ternyata pihak desa juga bingung, tidak diikut sertakan dalam pembangunan. Bahkan desa bilang proyek itu belum mengurus izin lingkungan, ucapnya.

Baca juga:  Ngaku Petugas Sensus, OTK Aniaya Remaja Putri

Hal tersebut menurut Saepulloh, menjadi cerminan buruk pemerintah. Lantaran, bangunan para investor yang tidak berizin melahirkan sangsi tegas namun itu tidak berlaku pada RSUD.

“Jelas itu tidak adil. Kalau mau dihilangkan aturan IMB silahkan, tapi jangan aturannya dibuat tapi untuk dilanggar sendiri (pemerintah,red),” tukasnya.

Ia membeberkan, mengacu ke Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pasal 40 ayat (2b) dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). */Axl

Tags: