Proyek Surken Molor, DPRD: Pemkot Harus Tanggung Jawab  

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Anggota DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus mengkritik progres pembangunan Jalan Surya Kencana (Surken) Kota Bogor yang terancam molor saat ini.

Menurut Pepen, dirinya sudah memprediksi dari awal bahwa pembangunan tersebut tidak mungkin selesai tepat waktu. Apalagi selama proses pengerjaan banyak konsep yang berubah-ubah.

Belum lagi, lanjutnya, selama proses pembangunan masih ada keberatan-keberatan dari warga hingga pedagang sekitar akan pembangunan proyek Surken yang menghabiskan anggaran senilai Rp30 miliar dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib bertanggungjawab atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan pembangunan yang menggunakan uang masyarakat Kota Bogor. Sudah pinjam, kerja nggak profesional, masyarakat juga yang disuruh tanggung jawab. Ini bagaimana pertanggung jawabannya?” sindirnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan jalan Surya Kencana (Surken) yang menelan anggaran senilai Rp30 miliar di Kota Bogor terancam molor.

Pasalnya, pengerjaan penataan kawasan Surken yang merupakan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru mencapai 51 persen, sepekan jelang akhir tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan penataan Surken, pertama karena banyak perubahan perencanaan saat pekerjaan berlangsung.

Kedua, Syarifah beralasan keterlambatan pengerjaan juga dikarena proyek Surken berada di kawasan padat penduduk.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak kontraktor agar menggeber pengerjaan proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp30 miliar.

“Semua (pekerjaan) dibatasi waktu, harus selesai pekerjaanya dan kontraknya berakhir pada 30 Desember,” kata Syarifah saat meninjau pekerjaan penataan Kawasan Surken, Kota Bogor, pada Rabu (22/12).

Untuk mengejar progres pekerjaan, Syarifah meminta pengerjaan di spot Kampung Cincau dan Padasuka dapat segera dikerjakan.

“Malam ini (harus) dikerjakan,  Kampung Cincau dan Pada Suka. Saya minta aparat wilayah koordinasi dengan Dishub, Satpol PP untuk mendukung pengerjaannya. Malam ini ditutup untuk menurunkan alat berat dan material,” ucapnya.

“Pengerjaan stamp konkrit dengan pedestrian kiri kanan (diharapkan) selesai,” sambung Syarifah.

Mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu menekankan kembali agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik pada akhir Desember 2021 nanti.

“Kita lihat banyak yang belum selesai, defiasinya sekitar 40 persen untuk (Pekerjaan) Surken,” katanya.

Syarifah menjelaskan, jika pekerjaan di Kampung Cincau selesai maka akan menambah progres pekerjaan sebesar 21 peesen, dan sisanya berharap 19 persen penambahan progres berasal dari penyelesaian spot pedestrian Jalan Roda.

“Kita minta dua pekerjaan itu (Kampung Cicau dan Pedestrian Jalan Roda) dikerjakan secara pararel. Gak bisa nunggu, keduanya harus dikerjakan bersamaan. Kalau bergantian menunggu tidak akan selesai,” imbuhnya.

Baca juga:  Achmad Ru’yat Akan Perjuangkan DOB Bogor Barat

Untuk itu, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan aparat wilayah harus turun ke lapangan ketika menemukan persoalan.

Saat disinggung apakah tidak diantisipasi sebelumnya, Syarifah mengakui penataan kawasan Surken tidak mudah. Karena itu, dirinya berharap warga turut mendukung program yang tengah dikerjakan Pemkot Bogor.

“Jadi ini yang kita hadapi di lapangan. Apapun itu, bisa berjalan. Ada persoalan apapun, inginya tertangani karena masyarakat inginnya clear. Tidak ada masalah,” ujarnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dadan Hamdani mengakui jika progres penataan Surken hingga kini masih jauh dari harapan.

Dadan pesimis jika pekerjaan di pusat tengah kota itu tak dapat rampung hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 30 Desember 2021.

“Saya khawatir ini (penataan Surken) akan lewat anggaran. Saya juga belum bisa memastikan apakah ada kesempatan perpanjangan 50 hari kerja atau tidak, karena pemberian kesempatan Itu harus ada rekomendasi dari konsultan pengawas, kajian PPK,” katanya.

Karena itu, kebijakan penambahan kesempatan 50 hari kerja kepada kontraktor juga musti diperhitungkan dengan matang, apakah dapat mengejar progres hingga 100 persen pekerjaan.

Kedua, Dadan melanjutkan, Pemkot Bogor harus melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena kalau ada yang lewat tahun, anggaran harus ada review inspektorat, nanti kita ke Kemendagri konsultasi seperti apa sih kalau kita lanjut, dianggarannya seperti apa,” jelas Dadan.

Menurutnya dalam aturan Kemendagri, Pemkot Bogor tak bisa langsung membayar ketika ada pekerjaan yang terlambat karena harus dianggarkan para APBD perubahan. Namun, untuk proyek penataan Surken menggunakan anggran yang berasal dari Pemerintah Pusat

Secara umum, Dadan menyebut progres pekerjaan penataan Surken baru mencapai 51 persen. Kemudian, ketika kontraktor dapat menyelesaikan pembangunan di Kampung Cincau dan Jalan Roda hanya menjadi 75 persen penambahanya.

“Apakah sesuai seperti itu atau tidak (mekansime pembayaran ketika pekerjaan terlambat). Minggu ini saya harus mengkaji karena minggu depan harus sudah dipastikan tindak lanjutnya,” katanya.

“Apakah harus diberikan kesempatan atau putus kontrak, jadi kajiannya harus tepat, karena ada presentasi Kemendagri, kajian konsultan, kajian PPK, ada kesanggupan mereka dan metode dan sebagainya,” tandasnya. (mth)