PSU Perumahan Jadi Isu Utama DPRD – Pemkab Bogor

Cibinong, HRB

Kalangan wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Bogor merasa perlu dan harus segera membahas soal Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Namun, pihak dewan menginginkan soal PSU ini diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru, bukan sekedar direvisi.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudi mengungkapkan, bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana membahas soal revisi PSU. Namun karena terlalu banyak yang direvisi, lanjut dia, maka nantinya bukan Perda perubahan akan tetapi Perda PSU baru.

“Di Perda PSU perubahan tahun 2012, banyak yang harus dirubah. Jadi nanti bukan Perda perubahan tapi Perda PSU baru, mencabut Perda lama mengganti dengan Perda PSU baru,” ujar politisi senior PPP itu kepada wartawan, baru-baru ini.

Pembahasan Perda PSU baru ini, akan disampaikan Kepala Daerah (Plt Bupati Bogor, Red) tahun 2023 ini. Di dalamnya termasuk soal lahan kavling dan infrastruktur di perumahan.

Ia mengakui, banyak pasal di Perda PSU lama dianggap lemah. Di Perda itu tidak ada satupun pasal yang mengatur mekanisme tentang lahan kavling. “Jadi nanti soal lahan kavling ada aturannya di Perda baru ini,” jelas Yuyud.

Baca juga:  Proyek Dinas Pariwisata dan Budaya Ditolak Petani Tanjungsari

Sebelumnya, Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, saat ini percepatan proses serah terima PSU terus dilakukan Pemkab Bogor dengan berbagai upaya.

Salah satu upaya tentunya mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dengan berkoordinasi dengan pemberi izin. “Kita koordinasi dengan pemberi izin perumahan di DPMPTSP dan DPUPR sebelum ke arah serah terima PSU,” ungkap Ajat.

Selain itu, melakukan upaya pengawasan terhadap PSU terutama yang sudah terbit Bast administrasi (Basta) secara periodik dan mendorong percepatan dalam rangka proses serah terima PSU perumahan dengan cara melaksanakan Rakor dengan ATR/BPN terkait percepatan proses balik nama menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah.

“Kami juga terus mengadakan sosialisasi tata cara serah terima PSU dengan pengembang, yang menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Kepala ATR/BPN dengan instansi terkait,” tandasnya. (Cky)