PT Galvindo ‘KO’Lagi

Salabenda – PT Galvindo kembali kalah di ranah hukum. Belum lama ini, gugatan eks pengelola Pasar Teknik Umum (TU) Kemang itu terhadap Pemkot Bogor ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebelumnya, PT Galvindo harus menelan ludah usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata mereka. Walhasil, saat ini Pemkot Bogor disebut menjadi pengelola yang sah atas Pasar TU Kemang dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sebagai pelaksana.

Sekadar diketahui, PT Gal­vindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek seng­keta Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Huk­ham tanggal 7 Mei 2021 pe­rihal Pemberitahuan Peng­elolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG pada 13 Juli 2021 telah diputus PTUN pada 24 November 2021 dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Gal­vindo kepada Pemkot Bogor tidak diterima.

Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Perumda Pasar Pa­kuan Jaya telah menerima salinan lengkap Putusan Ka­sasi Perdata dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Re­gister Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah diputus pada 27 Agustus 2021 Meno­lak Permohonan Kasasi PT Galvindo Ampuh.

Hal itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/ PDT/2020/PT BDG yang di­putuskan pada 5 Agustus 2020 jo Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/ PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan PT Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor.

Baca juga:  Curah Hujan Tinggi, Satu Rumah Warga Nyaris Tergerus Longsor

Dalam putusan tersebut, di antaranya PT Galvindo dinya­takan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak mengelola pasar ada­lah Pemerintah Kota Bogor/ Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya serta memerin­tahkan PT Galvindo Ampuh meninggalkan pengelolaan Pasar TU Kemang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wi­ranta, menyatakan jika amar putusan perdata PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam waktu dekat akan ditelaah untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor.

“Meng­ingat beberapa waktu lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK,” katanya.

Mantan ketua BPC Hipmi Kota Bogor itu menambah­kan, Pasar TU Kemang mer­upakan pasar induk terbesar di Bogor dengan komoditi sayur-mayur yang dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga dan keter­sediaan bahan pokok di Bo­gor yang menyediakan ke­butuhan dasar sehari-hari dengan harga terjangkau.

“Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabili­sasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga terjangkau yang di­kelola Perumda Pasar Pa­kuan Jaya sebagai satu satu­nya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” tutur­nya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari PT Galvindo Ampuh terkait putusan hukum ini.(ega/net)