Salabenda – PT Galvindo kembali kalah di ranah hukum. Belum lama ini, gugatan eks pengelola Pasar Teknik Umum (TU) Kemang itu terhadap Pemkot Bogor ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebelumnya, PT Galvindo harus menelan ludah usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata mereka. Walhasil, saat ini Pemkot Bogor disebut menjadi pengelola yang sah atas Pasar TU Kemang dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sebagai pelaksana.
Sekadar diketahui, PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG pada 13 Juli 2021 telah diputus PTUN pada 24 November 2021 dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot Bogor tidak diterima.
Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menerima salinan lengkap Putusan Kasasi Perdata dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah diputus pada 27 Agustus 2021 Menolak Permohonan Kasasi PT Galvindo Ampuh.
Hal itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/ PDT/2020/PT BDG yang diputuskan pada 5 Agustus 2020 jo Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/ PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan PT Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor.
Dalam putusan tersebut, di antaranya PT Galvindo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak mengelola pasar adalah Pemerintah Kota Bogor/ Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh meninggalkan pengelolaan Pasar TU Kemang.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan jika amar putusan perdata PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam waktu dekat akan ditelaah untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor.
“Mengingat beberapa waktu lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK,” katanya.
Mantan ketua BPC Hipmi Kota Bogor itu menambahkan, Pasar TU Kemang merupakan pasar induk terbesar di Bogor dengan komoditi sayur-mayur yang dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor yang menyediakan kebutuhan dasar sehari-hari dengan harga terjangkau.
“Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga terjangkau yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai satu satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari PT Galvindo Ampuh terkait putusan hukum ini.(ega/net)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat