PT SAJ Gunung Putri Terancam Kena SP

Gunungputri– PT. Sunji Armi Sejahterah sebuah pabrik produsen tas, yang berlokasi di Jalan Kampung Pabuaran RT 03 RW 12 Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, terancam kena tegur. Hal ini lantaran bangunan di perusahaan tersebut, diduga melanggar aturan Garis Sempandan Jalan (GSS).

Pantauan di lokasi, jarak bangunan bagian depan pabrik tersebut menempel di jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan jalan desa. Bahkan, beberapa bangunan lain, seperti rumah warga yang berlokasi tersebut notabene sama-sama berdiri sepanjang jalan tersebut tidak menempel ke jalan diundurkan karena melanggar garis sepadan bangunan.

Pengawas bangunan wilayah Kecamatan Gunungputri, James menyampaikan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti bangunan yang diduga melanggar.

“Kalau saya selaku pengawas selalu menindaklanjuti semua bangunan yang ada di Gunung Putri. Dan sudah cukup banyak pemilik bangunan yang akan membuat perijinan. Hanya permasalahan dengan keadaan PPKM ini, jadi cukup terlambat,” terangnya.

Diakuinya, sebagai pengawasan jika ditemukan pelanggaran yang dimaksud, tidak segan-segan untuk memberikan surat peringatan 1 hingga 3. Setelah itu diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)

Baca juga:  Curug Cikaracak Surga Di Kaki Gunung Gede Pangrango

“Itu sudah tugas saya sebagai pengawas bangunan, harus sesuai tupoksinya,” terangnya.

Sebelumnya, Pihak PT. Sunji Armi Sejahtera, Beni selaku personalian, saat ditemui mengatakan
terkait hal itu, pihaknya beralasan jika baru menjabat dan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya baru dua bulan disini, dan kurang paham tentang itu. Tapi terkait izin produksi perusahaan, setahu saya ada dan lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, jika permasalahan ini lantaran dirinya baru menjabat, diakuinya tidak mengetahui secara detail persoalan yang ada.

“Saya kurang paham, karena semenjak saya masuk ke sini bangunan ini sudah seperti ini. Dan perusahaan ini beroperasi kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasar ketentuan bahwa garis sempadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sepadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan. Hal ini sudah tertuang diatur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang jalan.(Fik/As)