Kota Bogor, rakyatbogor.net – Masih belum bisa dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 di Kota Bogor, dikarenakan adanya peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2. Akan dikaji dan ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat pada Februari 2022 mendatag.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi alasan kenapa Kota Bogor kemungkinan besar baru melaksanakan PTM 100 persen pada bulan Februari, karena sesuai dengan keputusan Provinsi Jawa Barat bahwa daerah di wilayah aglomerasi khususnya Kota Bogor untuk kembali menggelar PTM 50 persen.
“Tadinya kita mau 100 persen, tapi kemarin karena DKI masuk ke Level 2 dan gubernur menginstruksikan kembali ke 50 persen, akhirnya kita kembali ke 50 persen,” tutur Dedi kepada awak media, Selasa (11/01/2022).
Dedi menyatakan, alasan lain mengapa kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kota Bogor juga masih 50 persen. Berdasarkan, laporan yang Ia terima dari Disdik Kota Bogor masih ingin memantau terlebih dahulu perkembangan penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Saya juga sudah tanyakan dan jawabannya Disdik Kota Bogor di pekan ini mau melihat dulu perkembangan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dua pekan ini diberi waktu dan keputusannya nanti di Februari,” katanya.
Ia pun menambahkan, bukan hanya Kota Bogor saja yang belum bisa menerapkan PTM 100 persen. Daerah lain yang sudah bisa menggelar PTM 100 persen pun saat ini rata-rata baru melaksanakan PTM 75 persen.
“Jadi rata-rata di 10 Januari mulai pembukaan PTM baru, mereka baru di 75 persen. Jadi, diadakan evaluasi dulu dua pekan nah kemungkinan dari 75 persen ini bisa naik di 100 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisdik Kota Bogor, Hanafi membenarkan jika Disdik Kota Bogor memutuskan mengundur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di wilayahnya hingga Kamis (13/1). Sebab, pada hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 yang jatuh pada Senin (10/1) digunakan sekolah untuk membagikan rapor murid.
“Hari pertama bagi rapor. Kalau KBM kurang lebih dua atau tiga hari setelah bagi rapor, paling telat Kamis,” ucap Hanafi.
Hanafi menjelaskan, setelah diputuskan KBM bisa dilaksanakan pada lusa hari. Tetap ada pembatasan sebesar 50 persen, untuk kegiatan PTM terbatas di sekolah.
“Hanya murid kelas 3 sampai 6 SD sederajat dan siswa kelas 7 sampai 9 SMP sederajat yang diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah,” jelas Hanafi.
Hanafi menambahkan, pada pelaksanaan KBM nanti setiap sekolah harus mengikuti aturan SKB 4 Menteri terbaru. Selain PTM hanya digelar 50 persen, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Diantaranya tenaga pendidik harus sudah 100 persen divaksin Covid-19, kantin tidak diperbolehkan buka, ekstrakurikuler dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) serta jarak perlu diperketat,” tandasnya. (axl)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor