Kota Bogor, rakyatbogor.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menetapkan libur akhir semester pertama untuk siswa bertepatan dengan masa libur Nataru, yakni pada 27 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022.
Padahal, sebelumnya pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Bogor akan tetap dilakukan meski disaat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan tidak ada libur dan cuti bagi siswa maupun tenaga pendidik di Kota Bogor mengacu pada surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 saat libur Nataru per 22 November, serta Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Nataru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bogor nomor 421-3/5985-Sekret, tentang Perubahan Jadwal Semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 per 15 Desember 2021.
Salah satunya, tertulis libur semester 1 ditetapkan pada 27 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022. Kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor 32 tahun 2021 per 14 Desember 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur nataru, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Betul. Libur kurang lebih dua pekan. Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pembelajaran, yang bertepatan dengan Nataru nanti,” ucapnya, Senin (20/12/2021).
Menurut Hanafi, dalam SE tersebut sudah diedarkan kepada para kepala SD dan kepala SMP se-Kota Bogor, untuk ditindak lanjuti oleh sekolah masing-masing. Agar kegiatan pembelajaran mengacu pada aturan tersebut.
“Surat Edaran itu isinya, yakni dijadwalkan Penilaian Akhir Semester 1 itu pada 13-17 Desember 2021. Lalu Titimangsa Rapor pada 23 Desember 2021. Kemudian libur semester 1 pada 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022. Lalu pembagian rapor pada 10 Januari 2022, bertepatan dengan hari pertama masuk semester kedua tahun ajaran 2021/2022, yakni pada 10 Januari 2022,” pungkasnya. (mth)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut