Leuwiliang,HRB-Pemerintah Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menggelar Sosialisasi penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi PTSL tersebut dihadiri oleh tim dari BPN, tim PLTA, tim Kecamatan, Kades, BPD, Kadus, RT/Rw, dan Tokoh masyarakat.
” PTSL adalah program Pemerintah Pusat yang harus kami aukseskan. Sehingga bagi masyarakat desa Karacak yang ingin memiliki legalitas tanah yang lengkap, harus sertifikat tanah,” kata Kepala Desa Karacak Onas Hestianti.
Onas Hestianti mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung program PTSL yang sangat membantu masyarakat. Namun, bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat melalui program PTSL, harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin masyarakat mempunyai hak atas tanahnya yang mana adalah sertifikat dan itu sudah didambakan dari dulu, kemudian disini itu ada dua wilayah yang kami ingin masyarakat tidak kena diwilayah BUMN. Kami berharap, Pemerintah bisa sesuaikan dengan keinginan masyarakat Desa Karacak ini tercapai dan semoga target kita tercapai juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Purasari juga juga melakukan musyawarah dalam rangka penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 . Adapun Kuota yang akan di alokasikan sebanyak 6000 bidang yang akan di sertifikasi melalui program PTSL tersebut.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Desa Purasari Agus Soleh Lukman, Bhabinsa Serma Susilo, Bhabinkamtibmas Aipda Thavit SM, Binwil Satpol-pp, Ketua Tim PTSL BPN, Dusun, Ketua RW dan RT, bertujuan memberikan pemahaman program PTSL. Agar, dalam pelaksanaannya nanti tidak membebankan masyarakat, serta sekaligus membentuk tim guna mensukseskan program ini.
“Kalau untuk saya pribadi sebagai Kepala Desa Purasari tentunya sangat menyambut baik akan program PTSL ini. Karena memang ini akan sangat membantu sekali terhadap masyarakat khususnya warga Desa Purasari,” ucap Agus Soleh Lukman Kepala Desa Purasari kepada awak media. Selasa, (14 /03/2202).
Acara musyawarah ini berlangsung di Majlis Ta’Lim Nurul Ihsan At-tohiriyah. Kp Cikaret Rt.001/03 Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Agus berharap, dengan kuota yang diberikan bisa tercapai. Untuk masalah volume tidak ditentukan karna itu bebas. “Mau 100 m atau 1 hektar itu bebas per 1 bidangnya. Terkecuali memang ada yang mau dipecah, misalnya warisan 10 m dan memiliki 5 anak maka akan dibagi dan dijadikan 5 bidang karena itu warisan” Jelas Agus Soleh Lukman.
Lanjut Agus mengatakan, terkait anggaran mengikuti yang disesuaikan pihak BPN Rp.150 ribu. “Paling kita nanti cari kebijakannya aja, karena ini kan di lapangannya aja tentu akan melibatkan banyak pihak itu akan bagaimana, tentunya dengan kontribusi mereka itu harus seperti apa,” tegasnya.
“Kalau untuk yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional kalau memang perlu dihadirkan dari Pihak Taman Nasional kita akan hadirkan, tapi kalau tidak juga tidak masalah karena masyarakat juga tahu batas-batas wilayah mereka.” ucapnya .
Agus berharap, program ini berjalan lancar dan sukses, sesuai target waktu yang ditentukan.(HN)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut