Cibinong, HRB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor isbat nikahkan sebanyak 78 pasangan suami istri, di halaman Kantor Kecamatan Cibinong, Jumat (9/6/2023) lalu. Sidang isbat terpadu tersebut diikuti oleh puluhan peserta berasal dari empat kecamatan.
Yakni 19 pasangan berasal dari Kecamatan Cibinong, 36 pasangan dari Kecamatan Sukaraja, 19 pasangan dari Kecamatan Babakan Madang, dan 4 pasangan dari Kecamatan Bojonggede.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nenny Yulianny, jajaran Kepala Dinas, Camat Cibinong Rusliandy, dan Lurah se-Kecamatan Cibinong.
Mewakili Plt. Bupati Bogor, Sekda Burhanudin mengatakan, Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder berupaya meningkatkan kapasitas, memberdayakan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak.
“Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA,” katanya.
Menurut Burhanudin, hal ini guna mendukung program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Pasalnya perempuan adalah yang paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan waris.
“Disamping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” tandas Burhanudin.
Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Siti Salbiah mengungkapkan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang memiliki kepedulian kepada masyarakatnya dengan fasilitasi isbat nikah ini agar masyarakat tertib administrasi. Kita ketahui bersama bahwa tertib administrasi sangatlah penting.
“Kegiatan ini merupakan lahan amal untuk bisa mendapatkan pahala dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan harapan masyarakat Kabupaten Bogor akhirnya menjadi masyarakat yang betul-betul tertib administrasinya,” ungkap Siti. (Cky)
Tags: Isbat Nikah
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut