Puluhan Pelaku Narkoba dan Obat Keras di Ringkus Polisi

Cibinong,HRB 

Satuan Reserse Narkoba  Polres Bogor  mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. (18/08/2023)

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, dari 14 kasus peredaran narkoba dan obat keras tersebut 5 diantaranya merupakan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dan 9 kasus lainnya merupakan kasus ketersediaan farmasi.

‘Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang  laki-laki dan 1 seorang perempuan”kata AKP M Ilham dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 23.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu dan obat keras ilegal.

“Barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir,” ujarnya.

“Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah  dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri  mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” tambahnya.

Baca juga:  BIAN 2022, Puluhan Anak Diimunisasi

Atas perbuatannya 21 pelaku terancam hukuman 4 hingga 20 tahun dan seumur hidup dan dijerat dengan Undang-Undang no 35 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,”bebernya.

“Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan ketersediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjar,,” tambahnya.

Jika di konversikan, dari barang bukti yang di sita tersebut sebanyak 6.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran narkoba dan obat obat terlarang.

“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (djm)