Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

narkobaPuluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Cibinong,HRB- Satuan Reserse Narkoba  Polres Bogor mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor selama dua pekan terakhir. 

 

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, kasus peredaran gelap  yang berhasil di ungkap  tersebut di antaranya adalah 5 kasus perdaranan narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi, dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan 21 orang pelaku.

 

“Kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang  laki-laki dan 1 seorang perempuan dari 14 kasus tersebut,” ungkapnya, Jumat 15 September 23 lalu.

 

Dari tangan 21 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa aneka jenis narkoba dan obatan obatan terlarang siap edar.  

 

“Adapun barang bukti yang disita berupa, Sabu Sebanyak 549,91 Gram atau setengah kilogram,ganja sebanyak 18,38 Gram , tembakau sintetis sebanyak 185,50 gram, Ekstasi sebanyak 91 butir kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.090 butir  dan Psikotropika  sebanyak 521 butir,” ungkapnya

 

“Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir,” tambah Fitra

Baca juga:  Perbup 120 Dinilai Kurang Efektif, Dewan Tagih Janji Politik Ridwan Kamil Realisasikan Jalur Tambang

 

Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku pengedar narkoba tersebut memanfaatkan sejumlah sistem dan dilakukan dengan diseluruh wilayah Kabupaten Bogor.

 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah  dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri  mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” jelasnya

 

Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan undang undang penyalahgunaan narkotika.

 

“Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” berbernya. (djm)

Tags: