Ciseeng, rakyatbogor.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk liar yang tidak mengantongi izin lengkap, yang banyak bertebaran di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Ciseeng, Selasa (26/4/2022).
Penertiban dengan cara mencopot seluruh spanduk liar tersebut oleh aparat penegak Perda, menurut Kepala Unit Satpol PP Ciseeng Tajudin, dilakukan guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta menjaga kebersihan wilayahnya dari spanduk-spanduk liar tersebut.
“Sejumlah spanduk diturunkan atau dicopot karena mengganggu keasrian wilayah dan tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan Pemkab Bogor. Ada sekitar 30 spanduk liar atau tidak memiliki izin resmi yang kami copot dan kamu amankan ke kantor kecamatan. Sebagian besar adalah spanduk iklan rokok dan ada juga spanduk lainnya,” ungkap Tajudin.
Tajudin yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban (Kasi Trantib) menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban berbagai spanduk, papan reklame atau apapun yang tidak mematuhi Perda dan tidak memiliki izin resmi pemasangan.
“Apalagi nanti jelang lebaran dan pasca lebaran, biasanya akan semakin banyak spanduk, papan promosi dan lainnya. Kami akan tindak tegas yang melanggar aturan atau tanpa izin. Kami himbau agar pihak – pihak pemilik usaha untuk dapat mematuhi perizinan yang berlaku,” tandasnya. Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut