KOTA BOGOR, HRB – Pemerintah pusat telah memutuskan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Dampaknya, dipastikan bakal membuat 3.943 atau hampir 4 ribu orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kehilangan pekerjaannya.
Dari data Pemkot Bogor, Kota Bogor memiliki jumlah pegawai 6.997 pegawai non ASN. Rinciannya, tenaga honorer 3.943 pegawai, TKK/K1 114 pegawai, TKH/eks K2 219 pegawai, PKWT 2.135 pegawai. Kemudian, outsourcing 580 pegawai, dan terakhir THL Kementan sebanyak enam pegawai.
Berdasarkan data tersebut, tercatat tiga instansi yang paling banyak memiliki tenaga honorer yakni RSUD Kota Bogor sebanyak 1.071, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1.381 pegawai, dan Dinas Pendidikan 1.994 pegawai.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengakui bahwa kebijakan penghapusan honorer menjadi sangat dilematis, mengingat rasio pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah kebutuhan jumlah pegawai di lingkup Pemkot tidak berbanding lurus.
Apalagi, kata dia, kebijakan penghapusan honorer tersebut mulai dilakukan tahun depan. “Honorer atau swakelola di Kota Bogor berjumlah 3.943 pegawai. Ini yang dilema,” kata Dedie, Kamis (9/6/2022).
Namun demikian, tenaga honorer sebenarnya diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Selain itu, Pemerintah juga membuka opsi kepada honorer untuk menjadi tenaga outsourcing apabila instansi tersebut membutuhkan. Dedie menyebut, salah satu instansi yang menjadi perhatian adalah dinas pendidikan. Sebab, intansi tersebut memiliki banyak pegawai honorer yang jumlahnya hampir mencapai 2.000 pegawai.
“Langkah yang kita ambil khususnya di bidang pendidikan antara lain merger sekolah yang siswanya tidak terlalu banyak, dan menggabungkan tenaga pengajarnya. Sedangkan, langkah di bidang kebersihan atau sektor lain adalah dengan memanfaatkan peluang outsourcing,” jelasnya.
Menurutnya, ketimbang harus menunggu ada perekrutan CPNS yang jumlah kuotanya sangat terbatas. Dedie menyebut, Pemkot Bogor untuk sementara hanya akan menggunakan metode tenaga alih daya atau outsourcing.
“Untuk outsourcing tentunya kami juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
“Sedang dirumuskan, dan sambil melihat daerah lain, karena perlu kehati-hatian,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Pusat akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang.
Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.
“Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” ujarnya seraya menambahkan bahwa tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan.
“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya. (Cky/**)
Tags: Honorer, Pegawai, Pemkot Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut