Rakor TIMPORA, Orang Asing yang Tak Bermanfaat Bakal Disapu Bersih dari Bogor

Cibinong, HRB – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Selasa 7 Maret 2023, menggelar Rapat Koordinasi yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kadivim Jabar Yayan Indriyana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan dan Kakanim Kelas I Non TPI Bogor, Ruhyat M Tholib.

Rapat Koordinasi Tim PORA Wilayah Bogor ini juga dihadiri oleh unsur Korem 061/Surya Kencana, Kepolisian Resor Kota Bogor, Kepolisian Resor Bogor, Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, Kodim 0606/Kota Bogor, Kodim 0621/Kabupaten, Divisi Keimigrasian Jabar, dan Unsur Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Tim PORA Wilayah Bogor.

Kegiatan diawali dengan Laporan dari Kakanim Bogor, Ruhyat M Tholib, menyampaikan terkait gambaran umum mengapa perlunya pengawasan orang asing di Wilayah Bogor baik Kota maupun Kabupaten, rapat koordinasi Tim PORA ini selain sebagai pemenuhan target kinerja juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan ego sectoral.

“Sehingga pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian dapat berjalan dengan baik menghasilkan orang asing yang bermanfaat saja yang ada di Wilayah Bogor dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Wilayah Bogor,” ujar Ruhyat.

Sementara itu, Kakanwil Jabar menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memiliki wilayah kerja yang terdiri dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Sektor industri dan perdagangan menjadi penyumbang pendapatan terbesar di wilayah Bogor dan menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah, serta membuka perluasan kesempatan bekerja bagi masyarakat.

“Perkembangan ini menjadikan daya tarik tersendiri bagi orang asing dengan berbagai maksud dan tujuan datang ke wilayah Bogor untuk melakukan kegiatan penanaman modal, tenaga kerja, wisata, pendidikan, penyatuan keluarga, dan lain sebagainya. Dan sebagaimana tercatat dalam data keimigrasian, bahwa jumlah keseluruhan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor adalah sebanyak 5.399 orang,” lanjut Kakanwil.

Baca juga:  Pemkab Bogor Belum Punya Pembuangan Sendiri, Ade Yana: Jangan Adukan Soal Sampah ke DLH

Oleh karenanya, lanjut Andika, segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti peningkatan tindak kejahatan transnasional (cyber crime, narcotics and drugs smuggling, human trafficking, people smuggling, slavery, illegal plantation) dan berbagai kejahatan lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Untuk itu, marilah kita jadikan TIMPORA yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini sebagai wadah bagi instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program-program yang telah dicanangkan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik, dan segala potensi masalah maupun permasalahan Keimigrasian yang ada di wilayah Bogor dapat tertanggulangi dan terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Kedepan di Wilayah Bogor ini, tambah Kakanwil Jabar, keberadaan orang asing yang ada hanya orang asing yang bermanfaat saja sehingga menguntungkan dan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Bogor khususnya, dan dapat mengantisipasi hadirnya WNA yang tidak bermanfaat, mengingat cukup banyaknya WNA yang ada di Wilayah Bogor ini. 

“Pastikan bersama dengan Tim PORA bahwa pengawasan administratif dan pengawasan lapangan orang asing berjalan dengan baik dan hasilnya akurat,” pungkas Kakanwil Andika yang selanjutnya membuka kegiatan Rakor Tim PORA wilayah Bogor ini secara langsung. (Cky/*)

Tags: