RUMPIN – Seorang ibu hamil bernama Erna (23) warga Kampung Pabuaran RT 03/05 Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, menjadi korban perampasan dan kekerasan.
Kejadian tersebut terjadi di jalan Kampung Bojong Gede RT 02/02 Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin, Jum’at 18/06/2021, sekitar pukul 13. 30 Wib. Ironisnya, selain korban harus kehilangan uang tunai dan handphon, korban juga mengalami luka lecet pada bagian kedua lututnya.
Berawal dari korban (Erna) mengendarai sepeda motornya hendak berbelanja untuk kebutuhan dapur. Di perjalanan korban dihadang oleh dua orang pria mengendarai kendaraan sepeda motor yamaha vixion.
“Saya mau belanja keperluan dapur di warung dekat kantor Desa Kertajaya, di perjalan saya bersama keponakan saya berumur yang 7 tahun di dekati oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor,” ucapnya.
Ia menceritakan, pelaku sempat menariknya hingga terjatuh di jalan kampung Bojong Gede, Desa Kertajaya, pelaku langsung mengambil uang tunai RP. 500. 000 Rupiah dan handphon didalam boxz motor.
“Satu orang pelaku turun dari motor sambil menanyakan alamat dan mengambil handphone di box motor dan uang tunai 500 ribu. Saya langsung berteriak meminta tolong, sambil menarik motor pelaku,” terangnya.
Lanjut Erna, melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung melarikan diri dengan berlari, sehingga saya tersungkur dan jatuh, karena tertarik oleh pelaku.
“Ada warga yang berdatangan dan kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Mekarsari, satu orang pelakunya berhasil ditangkap dan dikeroyok oleh warga yang mengejar,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Sabhara selaku panwas Polsek Rumpin Ipda Ahmad mengatakan, kepolisian polsek sektor Rumpin, setelah menerima laporan dari warga terkait kejahatan perampasan langsung mendatangi tempat kejadian.
Ahmad juga menjelaskan, satu orang pelaku sudah tertangkap oleh warga berinisial X, dan diserahkan kepada kami pihak kepolisian polsek Rumpin.
“Satu pelaku berhasil melarikan diri membawa barang berharga milik korban yaitu, handphone dan uang tunai RP. 500.000 ribu, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh warga,” terangnya.
Ahmad menambahkan, masa yang mengetahui dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial X sempat dipukuli dan membakar kendaraan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku dan sepeda motor kami bawa ke polsek Rumpin, guna kepentingan penyidikan. Pelaku diancam pasal 368 tentang perampasan dan pengancaman atau dikenakan pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun penjara, “pungkasnya. (yana)
Tags: Rumpin
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi