Ratakan Bangli Tanjungsari, Satpol PP Tunggu Sinyal DPKPP

Bangli DAS Cikumpeni Bangli DAS Cikumpeni.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengaku masih menunggu pelimpahan dari pihak DPKPP untuk melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Pasir Tanjung-Kecamatan Tanjungsari.

Hal itu disampaikan Kabid Pol PP Kabupaten Bogor, Wawan kepada Rakyat Bogor, Rabu (31/6/2022). Menurutnya, sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor, pihaknya mengaku siap melakukan penertiban tersebut. “Siap pak, kita tinggal nunggu limpahan dari pihak DPKPP,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan, dari Informasi pihak DPKPP melalui UPT setempat, jika sudah teguran ke 3, maka segera dilakukan pelimpahan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. “Info dari UPT Pengawas Tata Bangunan, nanti secepatnya dilimpahkan ke kami,” ujarnya.

Senentara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan pada DPKPP Kabupaten Bogor, mengaku sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) Tiga yang ditujukan terhadap pemilik Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni, tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pengawas Tata Bangunan Wilayah Bogor Timur, Kosasih kepada Rakyat Bogor. Menurutnya, surat tersebut ditujukkan terhadap pihak kecamatan setempat, yang selanjutnya diberikan terhadap para penghuni Bangli tersebut. “SP 3 nya hari Senin kemarin sudah di anterin pak,” kata Kosasih.

Terkait tindakan selanjutnya, Kosasih menjelaskan pihaknya akan melakukan pelimpahan persoalan tersebut, disamping pemberian saran terhadap dinas yang selanjutnya diberikan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, “Nanti pihak DPKPP ngasih saran dulu Tiga kali, selanjutnya baru dilimpahkan ke Pol PP Kabupaten,” ucapnya.

Sebelumnya, kalangan masyarakat hingga aktivis menuding jika DPKPP terkesan mengulur-ulur Waktu Penanganan Bangli Cikumpeni. Hal itu lantaran belum adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani persoalan Bangunan Liar (Bangli) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tajungsari.

Baca juga:  Penanganan Bangunan Liar di Kali Cikumpeni Kian Tak Jelas

Tentunya, membuat kalangan masyarakat dan aktivis bertanya. Pasalnya, keberadaan bangli tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), hingga dianggap para petani setempat mengganggu aliran air yang diakibatkan penyumbatan sampah.

“Seharusnya DPKPP Kabupaten bertindak kooperatif, dengan segera melayangkan SP Tiga yang selanjutnya dilakukan pelimpahan terhadap Satpol PP Kabupaten untuk penindakan penertiban,” kata Aktivis Bogor Timur, Sutaji.

Menurutnya, dengan lambatnya pihak DPKPP Kabupaten dan terkesan mengulur-ulur waktu, maka ini menjadi hambatan bagi Satpol PP selaku Penegak Perda untuk bertindak. “Kalau SP Tiganya saja lambat, gimana mau ada pelimpahan ke Satpol PP. Jadinya molor waktu penanganannya,” tegasnya.

Senada, para petani di wilayah Tanjungsari mengeluh dan menuding keberadaan puluhan Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang DAS Cikumpeni yang belum juga ditertibkan alias digusur menjadi biang kerok atas tersendatnya aliran air dari DAS Cikumpeni ke sawah mereka.

Ketua Poktan Desa Pasir Tanjung, Uki Dasuki mengatakan, bantuan alat berat untuk normalisasi Cikumpeni sudah bekerja sejak dua pekan lalu. Tapi bantuan alat berat jenis eskavator atau beko itu dirasa tidak maksimal karena masih terkendala oleh banyaknya Bangli di sepanjang jalur DAS Cikumpeni.

“Untuk normalisasi aliran sungai Cikumpeni, hasilnya belum maksimal, karena aliran air ke sawah masih tersendat. Dan kami yakin akibat keberadaan Bangli yang belum juga ditindak pemerintah,” ungkap Dasuki, belum lama ini.

Sebab, kata Dasuki, bangli ini jelas- jelas menghambat aliran air lumpur. Seperti sampahnya mengendap di kolong-kolong, maka dari itu jika bangli ini jika tidak dibongkar aliran air ke arah titik Desa Tanjungrasa tidak akan lancar. “Intinya kapan adanya penertiban,” tanya Dasuki. (Asb)

Tags: