Ratusan Kursi Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Kosong, Disdik Serahkan ke BKN

Kepala SekolahIST: Ratusan Kursi Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Kosong, Disdik Serahkan ke BKN.

Cibinong, HRB

Kosongnya jabatan kursi kepala sekolah di Kabupaten Bogor, diakui Dinas Pendidikan (Disdik) dikarenakan banyak pula kepala sekolah yang sebelumnya menjabat memasuki masa pensiun. Sehingga, banyak sekolah yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Siswadi, kekosongan jabatan kepsek tersebut banyak terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan juga Menengah Pertama (SMP).

“Benar ada kursi kepala sekolah yang mengalami kekosongan, untuk SD ada 398 kursi dan SMP ada 11 kursi kepala sekolah yang kosong,” tutur Siswandi.

Ia mengungkapkan alasan kursi kepala sekolah kosong tersebut dikarenakan ada beberapa kepala sekolah yang meninggal dunia dan masuk purna bakti atau masa pensiun.

“Alasan kursi kepala sekolah kosong itu ada yang pensiun dan ada yang meninggal. Dan untuk pengisian-nya pun sedang dalam proses Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.

Siswadi juga menyebut kriteria untuk menjadi kepala sekolah tersebut sesuai Peraturan Menteri Permendikbud (Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Kriteria menjadi kepala sekolah itu sudah diatur sesuai Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud),” ucapnya.

Dirinya menerangkan syarat di Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tersebut seperti Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik sertai Sertifikat Guru Penggerak.

“Kepala sekolah juga harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan,” terangnya.

Baca juga:  Sempat Mangkrak, Proyek Jalan Lapan-Mekarsari Dilanjutkan

Ia menuturkan calon kepala sekolah juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Dan terpenting calon kepala sekolah juga tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah,” tandasnya.

Untuk diketahui, di Kecamatan Rumpin dari 62 SDN dan 2 SMPN, hanya ada 24 Kepsek yang definitif di tingkat SD dan 1 Kepsek definitif tingkat SMP. Sementara puluhan sekolah negeri lainnya saat ini dijabat pelaksana tugas Kepsek.

Hal ini diungkapkan oleh Agus S.Pd, selalu Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumpin saat diwawancarai awak media usai acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kecamatan Rumpin.

“Beberapa sekolah negeri yang ada di Rumpin butuh Kepala Sekolah definitif karena banyak yang purna. Saat ini sejumlah Kepsek harus memegang jabatan ganda sebagai Plt Kepsek, karena belum adanya penetapan dan pelantikan Kepsek definitif,” ujar Agus beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, belum adanya Kepsek definitif membuat Kepsek yang ada harus bekerja ekstra dan harus membagi waktunya. Hal ini, lanjut Agus, membuat efektivitas kerja Kepsek kurang maksimal.

“Kami berharap para pemangku kebijakan bisa segera melantik Kepsek definitif. Apalagi calon Kepsek sudah ada, bahkan sudah menunggu satu setengah tahun untuk dilantik dan ditetapkan,” ujar Ketua K3S Kecamatan Rumpin ini.

Sementara Peringatan Hardiknas tingkat Kecamatan Rumpin tahun 2023 ini digelar secara bersama dan dipimpin langsung oleh Camat Rumpin Ade Zulfahmi didampingi Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dan semua pihak terkait.

“Peringatan Hardiknas ini selalu rutin dilakukan setiap tahun sesuai arahan dari pemerintah pusat dan daerah. Terkait soal kekosongan Kepsek definitif, Pemcam Rumpin hanya berwenang memberikan rekomendasi. Karena hal tersebut kewenangan Bupati,” tukas Ade Zulfahmi Camat Rumpin. */Axl

Tags: