Cibinong – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemritnah Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menegaskan, rekomendasi untuk pendirian menara telekomunikasi yang diterbitkan dapat dibatalkan apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan rekomendasi tersebut, Kamis 02/12/2021).
“Rekomendasi untuk pendirian menara telekomunikasi yang diterbitkan dapat dibatalkan apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan rekomendasi yang diterbitkan untuk hal tersebut. Ada sembilan ketentuan yang harus dipedomani oleh pemohon pendirian menara telekomunikasi,” ujarnya di kantornya. Kamis.
Menurut Irwan, ketentuan yang harus dipedomani tersebut antara lain pendirian menra telekomunikasi didasarkan pada ketentuan aturan bangunan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dan harus mempedomani aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bogor.
“Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan wajib mempedomani peraturan perundang undangan di bidang bangunan gedung, tidak membangun sarana dan prasrana menara telekomunikasi sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tandas Irwan.
Dijelaskan mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, rekomendasi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, jika terjadi pelanggaran atas ketentuan rekomendasi yang diterbitkan tersebut dapat dibatalkan. Rekomendasi ini tidak dapat dipindah tangankan serta tidak berlaku sebagai izin. Sayangnya, Irwan tersebut tidak menyebutkan sudah berapa banyak rekmomendasi yang dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bogor Irwan Purnawan yang dihubungi melalui telepon selulernya Rabu mengatakan, terkait pendirian menara telekomunikasi, Diskominfo hanya memberikan rekomendasi untuk frekuensi dan titik lokasi. Dalam rekom yang dikeluarkan terdapat catatan bahwa harus mengurus IMB terlebih dahulu.
“Terkait pendirian menara telekomunikasi, Diskominfo rekomendasi yang diberikan adalah untuk frekuensi dan titik lokasi. Dalam rekom yang dikeluarkan terdapat catatan bahwa pemohon harus mengurus IMB terlebih dahulu, setelah IMB di dapat baru boleh melakukan pembangunan,” tandasnya.
Namun, kata Irwan, dalam praktiknya, setelah rekom di dapat, pemohon langsung melakukan pembangunan menara telekomunikasi tanpa mengantongi IMB dengan alasan masih dalam proses. Rekom yang diberikan justru dijadikan penguat dalam melaksanakan pembangunan menara tersebut. Apalagi jika warga, RT, RW dan oknum pemerintah desa dan oknum pemerintah kecamatan merestui.
“Rekom yang diberikan oleh Diskominfo justru sering dijadikan penguat dalam melaksanakan pembangunan menara tersebut. Apalagi jika warga, RT, RW dan oknum pemerintah desa dan oknum pemerintah kecamatan merestui. Maka pemohon pun langsung melakukan pembangunan menara telekomunikasi tersebut yang sepertinya tanpa memikirkan lagi perlunya ada IMB,” ungkapnya. (ahp)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat