CIBINONG, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah bersepakat dengan pihak DPRD untuk rencana pemindahan atau relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Pakansari Cibinong, dalam waktu dekat ini. Namun rencana itu, ditolak oleh sebagian PKL.
Alasannya sederhana, menurut para PKL, lokasi yang ia pakai berjualan sekarang sudah banyak diketahui oleh masyarakat yang berolahraga atau berkunjung ke Stadion kebanggaan warga Kabupaten Bogor tersebut.
Seperti halnya Fuz (35) seorang PKL yang sehari-harinya berjualan makanan di area luar Stadion mengatakan, banyak dari warga yang sudah mengetahui lokasinya berjualan dan memudahkan warga untuk membeli.
“Jadi kalau nanti dipindah saya khawatir langganan bakal hilang, soalnyakan yang jualan bukan saya aja. Yang nolak pindah juga bukan cuma saya doang pastinya,” ungkapnya ketika ditemui baru-baru ini.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan mengatakan bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area luar Stadion Pakansari dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke 540 tahun juga akan mendapat hadiah.
Hadiah tersebut berupa relokasi PKL dari area luar stadion ke bangunan kantin yang segera mungkin dibahas oleh para anggota DPRD dengan Dinas terkait. Sehingga, hari jadi bogor ke 540 ini juga bisa memberi dampak positif.
“Pakansari it, memang harus menjadi etalase sekaligus ciri Kabupaten Bogor, tentunya kalau menjadi ciri itu harus ditata sedemikan rupa,” kata Irman seraya memastikan relokasi ini nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Irman pun menegaskan, bahwa DPRD dan juga masyarakat menginginkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar area Stadion Pakansari harus steril dari PKL, namun bukan dibuang. Melainkan, para PKL ditata menjadi tertib dan rapi. (Cky)
Tags: PKL Pakansari
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut