LEUWILIANG – Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, salahsatunya dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Saya pertanyakan, masyarakat didalam kondisi seperti ini mau dikenai pajak lagi?, intinya ekonomi kami juga pedagang ini kan lagi susah sekali sebenarnya, apa pantas pemerintah berbuat seperti itu,” ungkap Ketua Paguyuban Pasar Leuwiliang H.Tobang melalui sambungan selulernya kemarin
H.Tobang menilai, rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) justru akan berdampak terhadap para pembeli.
“Paling tidak kalau kita naikan harga ujung-ujungnya rakyat juga yang jadi korban,” ujarnya. “Kami meminta, pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena dimasa pandemi seperti sekarang ditengah daya beli masyarakat menurun saya rasa belum waktunya, sejahterakan rakyat dulu lah,” pintanya.
Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Diketahui pemerintah berencana mengajukan revisi Undang undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum tata cara Perpajakan. (KUP) dimana dalam draft tersebut pemerintah berencana akan memungut pajak dari penjualan sembako dengan dalih optimalisasi penerimaan pajak setelah masa pandemi
Sebelumnya Dalam peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian namun kini jenis sembako tersebut akan di kenakan pajak sebesar 12 persen.
Selain sembako pemerintah juga akan memungut pajak dari beberapa sektor usaha profesional, seperti jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman dengan perangko, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang bersifat iklan dan jasa keuangan sesuai yang tertera dalam draf Revisi RUU KUP.
Wacana pengenaan pajak sembako dan usaha profesional tersebut mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik beberapa waktu lalu hingga menimbulkan reaksi dari masyarakat luas.
Meski sudah menuai polemik di kalangan masyarakat hingga saat ini Pemerintah juga belum juga mengajukan dan melakukan pembahasan draft perubahan RUU KUP tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika Penerapan Pajak terhadap harga sembako tersebut belum juga di pastikan dalam waktu lama dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan permainan harga sembako
Sebelumnya di awal tahun 2021 pemerintah sempat memberikan relaksasi PPnBM 0 persen kepada produsen mobil sebagai konsumsi masyarakat kelas menengah, Namun di pertengahan tahun 2021 ini pemerintah berencana akan memungut pajak terhadap penjulana sembako yang merupakan konsumsi masyarakat kecil. (Andri)
Tags: pajak sembako, Pasar Leuwiliang
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air