Parung, HRB – Keputusan pemerintah pusat mencabut minyak goreng subsidi di pasaran, mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, pencabutan subsidi minyak goreng tersebut untuk saat ini masih dirasakan belum perlu direalisasikan, terlebih harga minyak goreng curah maupun kemasan masih dibatas normal.
salah satu pembeli minyak goreng asal Kecamatan Parung, Rizka (25) mengungkapkan, saat ini untuk pembelian memang dijatah setiap orang dua liter dan harga masih normal.
“Kalau saya untuk kebutuhan dagang, jangan sampai harga kembali naik lagi,” kata Lita, Kamis (2/6/2022).
Bahkan ia menambahkan, pembelian biasanya langsung ke agen untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu perkilo.
Kami harap pencabutan program subsidi tidak berubah harga minyak, kasian buat warga menengah kebawah sangat butuh,” keluhnya.
Sementara itu, Dimas salah satu agen minyak goreng di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung menyatakan, hingga saat ini permintaan minyak goreng subsidi masih cukup tinggi. Karena, sebagian masyarakat membelinya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau minat masih tinggi, karena keberadaan minyak goreng subsidi jelas membantu masyarakat umum untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dimas.
Dia menjelaskan, banyak warga yang meminta lebih setiap pembelian, tapi tetap dibatasi. Agar semua kebagian merata.
“Memang ada warga yang membeli minyak goreng, dengan permintaan penambahan kuota. Tapi, kami juga membatasinya agar setiap pembeli minyak goreng di tempat kami, bisa mendapatkan jatah yang sama,” pungkasnya.
Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng lewat pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini didorong dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
“Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor,” ujar Putu beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
Putu membeberkan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. */Axl
Tags: Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Minyak Subsidi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut