Cijeruk, HRB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris menerima aduan dari sejumlah warga perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor terkait kinerja Kepala Desa Palasari, Aip Saripudin. Aduan itu itu menyusul adanya warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan sejak lama, tidak mendapat respons yang baik dari sang Kades.
“Selama ini beberapa warga secara baik-baik datang ke Kepala Desa atau Kades agar dia bisa menertibkan administrasi kependudukan warga setempat. Sebab kepengurusan RT dan RWnya tidak jelas,” ucap Ketua Umum LBH Yuris sekaligus penasehat hukum warga River Valley, Noor Ally, Senin (21/8/2023).
“Ini penting buat kami yang ingin taat administrasi. Namun selalu menghindar dan sampai saat ini tidak jelas,” tambah Noor Ally yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya ini.
Dia mengatakan sikap kepala desa tidak menunjukan pemimpin yang baik, dengan cara menghindar dari upaya diskusi yang diminta warga. “Kami sudah menjalankan arahan kades, tapi dia seperti menyepelekan kedudukan warga. Tiga kali kami bolak balik ke kantor desa, kades selalu tidak ada di tempat dengan berbagai alasan. Dihubungi via WA juga tidak merespon,” ujarnya.
Warga pun berencana mengadukan perilaku tidak menyenangkan dan kesewenang-wenangan kades ke pihak Kecamatan Cijeruk dan Inspektorat Kabupaten Bogor. “Jika memang dia tidak mau mengurusi warganya, kami akan adukan ke pemerintah kecamatan dan Kabupaten Bogor,” tandas Noor Ally.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Palasari, Aip Syaripudin saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa semua warga Desa Palasari merupakan warganya dan perlu diperhatikan, sehingga dirinya tidak akan mempersulit siapapun yang mengurus administrasi kependudukan, atau administrasi apapun.
“Semua warga saya, harus saya layani dengan baik, termasuk warga Perumahan River Valley, karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai kepala desa. Siapapun yang akan mengurus administrasi, silahkan datang ke kantor desa sesuai jam kerja, kami akan layani dengan baik,” ujarnya.
Namun dirinya sebagai kepala Desa harus mengikuti seusai aturan yang ada, baik peraturan Bupati, peraturan Gubernur, dan peraturan Desa dan aturan itu harus dipatuhi atau ditegakan sesuai dengan intruksi pimpinan.
“Pesan saya kepada warga, ketika mengurus adminitrasi lengkapi administrasinya, karena ada aturan yang harus saya tegakan dan saya patuhi, baik Perbup, Perdes, maupun Pergub, dan kalo ada masalah silahkan kita musyawarahkan untuk jalan yang terbaik, kita cari solusinya bersama-sama, tanpa menabrak aturan yang ada,” imbuhnya. (*/cky)
Tags: River Valley
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut