Leuwiliang, rakyatbogor.net – sejumlah sopir angkutan kota jurusan Leuwiliang-Parabakti mengeluhkan
Pungutan retribusi yang dilakukan oleh petugas jaga dari unit pelayanan teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah IV Kabupaten Bogor.
Meski hanya 1000 seribu rupiah pungutan yang dilakukan di sekitar pertigaan Cemplang tepatnya di Jalan Raya Abdul Hamid tidak dirasakan manfaatnya oleh para sopir angkot jurusan Lewiliang – Parabakti tersebut.
Latif (40) salah seorang sopir angkot mengeluhkan retribusi tersebut. “Dibilang risi ya risi, tapi susah kalo gak tau peraturannya mah gimana, kamana uangnya juga kita gak tau,” tutur supir angkot, Latif (40). Senin (14/2/2022).
Latif juga meminta penarikan retribusi seperti itu harusnya tidak dibebankankan kepada para sopir angkutan penumpang, tapi kepada mobil-mobil perusahaan.
“Ya harusnya ke mobil box atau apalah milik perusahaan jangan kekita (supir angkot.red), memang tidak seberapa tapi kalo seribu rupiah dikalikan ratusan berapa coba yang mereka terima,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, petugas Dishub yang enggan memberikan identitasnya berujar bahwa penarikan retribusi tersebut sudah sesuai aturan dan bahkan pihaknya mengaku setor ke Unit pelayanan tekni (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah V.
Tanyain aja pak sama Ibu Ika ke kantor, saya hanya kerja menjalankan tugas pemungutan lalu setor ke kantor,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPT Dishub wilayah IV, Ika Sobariah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya petugas jaga yang sedang menjalankan tugas pemungutan di lokasi tersebut.
“Ya pak, itu Retribusi Angkot yg masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pangkalan atau terminal, dan itu resmi pak,” kata Ika (NH).
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut