CIBINONG, HRB – Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan beberapa SKPD terkait di Pemkab Bogor tengah kerja keras menyelesaikan draft revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
Revisi Perbup tersebut harus dilakukan demi melanjutkan program bantuan keuangan infrastruktur desa atau yang lebih populer dengan sebutan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) pada tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan Iwan berkeinginan pelaksanaan Samisade aman dan kondusif dengan adanya Perbup sebagai landasan hukum.
“Program Samisade lanjut terus, tapi saat ini Pemkab Bogor sedang proses merevisi Perbup dengan memasukkan poin-poin aturan yang lebih aman (untuk pengguna dana Samisade),” kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman menuturkan bahwa walaupun Iwan Setiawan berstatus sebagai Plt Bupati Bogor, ia masih bisa merevisi Perbup terkait Samisade yang sudah terbit sebelumnya.
“Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan secara aturan boleh kok merevisi, asalkan seijin Menteri Dalam Negeri atau melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” tutur Usep yang juga Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor tersebut.
Di lain pihak, sebelumnya kepada awak media, Ketua DPRD Rudy Susmanto memaparkan jika Perbup nomor 83 Tahun 2020 tidak bisa direvisi. Maka, pihaknya siap menaikkan level aturan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang Perbup 83 tidak bisa direvisi, maka solusinya kita susun Perda. Saya optimis waktunya cukup karena kita hanya menyempurnakan aturan yang sudah ada, seperti tugas pengawasan teknis dari pihak-pihak seperti pendamping desa,” papar Rudy.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa program Samisade yang dicanangkan oleh Ade Yasin-Iwan Setiawan merupakan perkembangan dari program dana aspirasi dan bantuan keuangan desa (Bankeudes).
“Ini bukan program kerja baru, tetapi program lama yang dibungkus dengan nama Samisade. Secara anggaran, kita juga masih sanggup, jika honor pendamping desa dan lainnya dimasukkan. Yang harus kita siapkan, adalah ‘payung’ hukumnya,” tegas Rudy. (Cky/**)
Tags: Iwan Setiawan, samisade
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut