Bogor Tengah, HRB – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam masa sidang pertama tahun 2022. Untuk itu, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir, menegaskan pihaknya segera bekerja melaksanakan amanat tersebut.
“Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun maka selanjutnya segera direvitalisasi,” ucap Muzakkir, Rabu (19/10/2022).
Menurut Muzakkir, rencananya tahun ini akan diproses dua pasar dahulu, yakni pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Untuk pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Jadi sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan,” katanya.
“Kami akan gunakan Rp5 miliar untuk unit bisnis. Di saat rapat dengan Pansus, kami menyampaikan dari anggaran dahulu ada satu pasar yang belum bisa dieksekusi atau dibangun karena ada alas hak yang belum selesai yaitu di pasar Cunpok atau pasar Padasuka. Ada mencuat wacana kalau bisa digunakan, kami revisi rencana bisnis (Renbis) kami dan uang bisa digunakan dahulu,” tambah Muzakkir.
Muzakkir mengungkapkan, PMP anggarannya tidak langsung di tahun 2022. “Karena itu, kami tidak perlu meminta uang, tapi memakai uang yang ada terlebih dahulu. Kami pikir ini jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda,” paparnya.
“Akhirnya PPJ bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP itu dihilangkan dalam bentuk uangnya. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bogor menetapkan Perda tentang PMP pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/10/2022) sore. Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset lahan yaitu Pasar Warung Jambu blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.
Ketua DPRD, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.
“Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang pada Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini, diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
“Kemudian kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Kemudian ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran,” tutupnya. (Cky)
Tags: Pasar Kota Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut