Revitalisasi Terminal Baranangsiang Tidak Jelas

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Keinginan Pemerintah Kota Bogor merevitalisasi Terminal Baranangsiang menjadi kawasan kawasan Transit Oriented Development (TOD) hingga saat ini masih jauh dari harapan.

Untuk mewujudkan mimpinya tersebut Pemerintah Bima Arya akan kembali merencanakan pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagai pihak ketiga, dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan Pemkot Bogor akan kembali mempertanyakan kepastian rencana pembangunan dan peletakan batu pertama revitalisasi Terminal Baranangsiang. Sebab berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya, revitalisasi akan dilaksanakan pada Oktober tahun lalu.

“Kita baru merencanakan untuk pertemuan dengan BPTJ dan PT PGI. Kita juga minta kepada BPTJ agar dapat segera merealisasikan rencana revitalisasiTerminal Baranangsiangdi tahun ini,” kata Dedie Kamis (24/2/2022).

Hingga saat ini pemkot juga belum mengetahui kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan revitalisasi Terminal Baranangsiang. Ia pun belum mengetahui apakah permasalahan ada pada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang sudah direvisi atau belum.

“Kan LO itu katanya kemarin terlalu memberatkan pihak PT PGI. Nah dengan perpanjangan waktu, kemudian rencana apa yang akan PGI sampaikan,” jelasnya.

Dedie menambahkan, Pemkot Bogor hanya tinggal menunggu kepastian kelanjutan pembangunan lantaran Terminal Baranangsiang merupakan terminal tipe A yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.

Baca juga:  Warga Keluhkan Aktivitas Pabrik Baja Platinum Primoris di Cileungsi

“Pemkot Bogor menunggu, karena itu kewenangan pusat ya. Terkait desain, itu kan ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama. Tapi saya mendengar akan diajukan lagi IMB baru, karena ada perubahan desain,” jelas Dedie.

Sebelumnya, Direktur PT PGI, Sumarsono Hadi, menegaskanrevitalisasi Terminal Baranangsiang bakal dimulai pada 2022. Selain berfungsi sebagai terminal, kawasan itu nantinya disulap jadi Transit Development Oriented (TOD) yang terintegrasi kawasan komersial. Dimana proses pembangunan diperkirakan bakal memakan waktu empat tahun.

Menurutnya, revitalisasi terminal Baranangsiang sempat tertunda selama sembilan tahun. Dalam surat keputusan yang lama, PT PGI mendapatkan jatah selama 30 tahun sebagai hak untuk mengelola terminal, melalui perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

Namun, karena pembangunan yang tak kunjung terealisasi, pihaknya berupaya untuk menggeser waktu pengelolaan terminal yang mulanya dihitung pada 2012, bergeser menjadi 2021.

Berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), PT PGI mendapatkan jatah untuk mengelola Terminal Baranangsiang selama 30 tahun secara utuh.

Tapi untuk memulai pembangunan, kontraktor masih menunggu pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya pun menargetkan saat penyesuaian IMB selesai, maka pembangunan dapat dilakukan. (djm/**