Ribuan Izin Trayek Angkot Akan Dibekukan, ini Kata Bima Arya 

Wali Kota, Bima Arya SugiartoIST: Wali Kota, Bima Arya Sugiarto.(foto: cky/net

KOTA BOGOR, HRB – Wali Kota, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap harus melaksanakan rencana pembekuan ijin trayek 1.010 angkutan kota (angkot). Namun, Wali Kota memastikan bakal mengajak bicara Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut.

“Itu (pembekuan) masih kita komunikasikan dengan Organda. Memang masih harus diskusi untuk hal itu,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022). Akan tetapi, pembekuan 1.010 angkot tetap harus dilakukan. Sebab, pembekuan ini dilakukan berdasarkan kelaikan jalan dari angkot-angkot tersebut.

“Ketika angkot sudah tidak laik jalan kan berbahaya bagi penumpang dan pengemudinya. Tinggal kita komunikasikan dengan baik-baik kepada teman-teman para pengemudi angkot, badan hukum, dan pengurus Organda,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, proses komunikasi dengan para pemilik angkot, badan hukum, dan organda masih terus berlangsung. “Itu kita lakukan karena harus juga dengarkan aspirasi mereka, dan opsi-opsinya seperti apa,” tutur Bima.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.010 unit angkutan kota (angkot) yang ada di wilayah Kota Bogor terancam tak lagi bisa beroperasi. Hal itu bisa terjadi lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah membekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) dari ribuan angkot tersebut.

Baca juga:  Sambut HUT RI ke 77, Desa Cibatok I Didatangi Tim Penilai Lomba Eco Office

Di sisi lain, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Moch Ishack, mengaku keberatan dengan adanya wacana pembekuan angkot oleh Dishub Kota Bogor. Banyak permasalahan yang belum mendapatkan solusi ataupun perhatian dari Pemkot Bogor terkait angkot.

Ishack mencontohkan, selama dua tahun pandemi Covid-19, pendapatan angkot menurun drastis dan tidak tercapai target. Sehingga, banyak angkot yang tidak mampu melakukan penyelesaian administrasi.

“Jadi, untuk peremajaan dan lainnya memang belum ada kemampuan, juga kendaraan angkotnya sudah tidak berproduksi lagi saat ini,” kata Ishack.

Bahkan, kata dia, tidak ada pihak perbankan yang mau menjamin leasing kendaraan tersebut, sehingga angkot tidak bisa melakukan peremajaan. “Kalaupun ada peremajaan diganti kepada mobil bekas masih layak jalan, para pemilik angkot tidak mampu untuk mencicil ataupun membelinya,” imbuhnya.

Dari total 1.010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit. (Cky)

Tags: , ,