Kota Bogor – Sebanyak 129.000 unit dari 459.000 kendaraan roda empat di Kota Bogor menunggak pajak. hal itu terungkap saat Samsat Kota Bogor menggelar razia Sadar Bayar untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cecep Rohimat menuturkan, rata-rata tunggakan pajak kendaraan mobil mencapai Rp 4 juta setiap kendaraan per tahun. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu andalan PAD Kota Bogor.
Saat itu, Cecep mengatakan, pihaknya menyasar kendaraan roda empat mengingat angka yang lebih besar dibanding kendaraan roda dua.
“Roda empat, perbandingannya satu unit roda empat dibanding 20 sepeda motor. Jadi kami sasarannya roda empat untuk pendapatan PAD-nya lebih besar,” kata Cecep, Rab
Untuk itu, Samsat, Badan Pendapatan Daerah, serta kepolisian menggalakkan razia Sadar Bayar guna memfasilitasi masyarakat membayar tunggakan langsung di tempat.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program Triple Untung Plus, yakni program memangkas denda pajak kendaraan bermotor.
Berlangsungnya program Triple Untung Plus itu akan berlangsung di Kota Bogor hingga 24 Desember 2021.
Di dalam program ini, penunggak pajak kendaraan yang sudah mencapai 10 tahun akan dibebaskan dari dendanya dan hanya membayar pokok pajak selama lima tahun.
Kemudian, bagi penunggak pajak kendaraan lima tahun ke bawah hanya dikenakan biaya pokok pajak.
“Jadi ini kesempatan untuk masyarakat Kota Bogor ada program Triple Untung Plus, kesempatan yang nunggak-nunggak untuk bayar pajak secepatnya, karena tahun depan belum tentu ada,” ujarnya.(red)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat