Rp23 M Dana Hibah “Siluman”, Fitra: Kajati Harus Periksa Bupati Bogor

Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Cibinong – Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, minta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Jawa Barat yang menyatakan terdapat dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2020 sebesar Rp23 miliar yang diduga kuat siluman.

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Jawa Barat tersebut dapat dipertanggungjawabkan, oleh karenanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat harus memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin guna mempertangggungjawabkan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2020 sebesar Rp23 miliar yang diduga kuat siluman,” ujarnya melalui telepon selulernya Senin malam.

Menurut Uchok, jika melihat besaran dana hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin. Tapi, apabila Kejati Jawa Barat tidak mau menindaklanjuti, maka KPK dapat menindaklanjutinya. Dikatakannya, dana hibah yang diterima, tapi digunakan tak sesuai naskah perjanjian, adalah penyimpangan dan itu kerugian bagi daerah atau negara.

Sebagaimana diberitakan Pelita Baru (Senin, 25/10/21) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengaku telah mengantongi temuan terkait pencairan dana hibah ‘siluman’ Rp 23 miliar. Dana hibah tersebut menjadi ‘siluman’ lantaran terbukti ada dan dapat dicairkan namun tak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang didapat Pelita Baru, dana hibah sebesar Rp23 miliar tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2020. Uang rakyat sebanyak itu rupanya tak dapat dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah. Pun BPK menemukan ketidaksesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat pencairan berlangsung.

Ketua Tim Penaggungjawab Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Nyra Yuliantina mengungkapkan, temuan tersebut masuk ke dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020. Dia menjelaskan, pemeriksaan atas realisasi anggaran  TA 2020 dilakukan dengan dua cara, pertama pemeriksaan secara intern dan kedua secara rinci mulai bulan Februari hingga April 2021.

“Adanya dana hibah total sebesar Rp23 Miliar bersumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut yang hingga kini belum juga dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2020,” ujar Nyra dalam LHP Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21, secara tertulis yang diterima redaksi, Jumat (22/10/2021) lalu.

Baca juga:  Cegah Kebocoran Pendapatan, Tim Korsupgah KPK Minta Fungsi Pengawasan DPRD Ditingkatkan

Dijelaskan Nyra, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA2020 menyajikan Belanja Hibah sebesar Rp257,143 miliar atau 85,22% dari anggaran sebesar Rp 301,854 miliar. Belanja hibah tersebut direalisasikan untuk diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan, lembaga, organisai dan masyarakat/swasta.

“Hasil pemeriksaan BPK, pada LRA TA 2020 diketahui terdapat penerima hibah sebesar Rp4,369 miliar belum menyampaikan pertanggungjawaban dan sebesar Rp19,151 miliar. Untuk dana hibah sebesar Rp4,369 miliar tidak dapat diyakini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, sedang untuk dana hibah sebesar Rp19,151 miliar juga tidak dapat diyakini sesuai dengan NPHD,” ucapnya.

Padahal, kata Nyra, untuk merealisasikan belanja hibah tersebut, Perintah Kabupaten Bogor memiliki verifikator pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD). SKPD bertanggungjawab untuk memverifikasi usulan, kelengkapan persyaratan administrasi permohoan bantuan, penetapan penerima, pemrosesan naskah perjanjian atas program kegiatan dan pertanggungjawabannya.

“Masalah tersebut disebabkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan sejumlah Kepala SKPD selaku verifikator tidak optimal dalam pengawasan dan penendalian terhadap penyampaian laporan petanggunawaan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah. Kepala Bidang Perbendaharaan tidak optimal dalam pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah,” tandasnya.

Menurut Nyra, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 133 ayat (2) dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Peleporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam laporan yang didapat redaksi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Bogor mengakui adanya temuan BPK tersebut. Pemkab Bogor, demikian seperti yang tertulis dalam LHP, sependapat bahwa masih ada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. “Dan akan intens meminta laporan penggunaan kepada penerima hibah tersebut.” (ahp)

Tags: , , ,