Parung, HRB – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melaporkan proyek RSUD Bogor Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek RSUD Bogor yang didanai bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 senilai Rp 93 miliar dalam pekerjaannya dinilai tidak beres hingga batas masa kontraknya berakhir 29 Desember 2021 lalu.
“Kami menilai proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan anggaran Rp 93 miliar itu cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” kata Koordinator Gempar, Putra saat rilis kepada wartawan kemarin.
Dia berharap, komisi anti rasuah bisa membongkar atau mengungkapkan latar belakang penyebab proyek RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Desa Cogrek, Kecamatan Parung tidak bisa diselesaikan Desember 2021 lalu.
“Pelaporan ke KPK ini langkah terakhir karena ketika audensi bahkan aksi unjuk rasa usai idul fitri lalu, pemangku kebijakan di Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mau memberikan penjelasan,” ujarnya.
Gempar, kata Putra, mencium ada aroma KKN di proyek RSUD Bogor Utara. Gempar, kata Putra, percaya dan optimis KPK bisa membongkar kasus di RSUD Bogor Utara.
“Kami sangat berharap KPK cepat malakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi data pendukung sudah kami sampaikan,” tutupnya.
Kasus tidak selesainya proyek pembangunan fisik yang didanai Bankeu Provinsi Jawa Barat, sebelumnya terjadi di tahun 2020 lalu di proyek gedung MGDs, RSUD Ciawi.
Proyek yang dianggarkan Rp 38 miliar itu hingga batas kontrak berakhir tak selesai. Kejadian itu pun membuat geram anggota DPRD Jawa Barat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor seperti halnya RSUD Bogor Utara. (Gus)
Tags: GEMPAR, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor, kpk, RSUD Bogor Utara
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor