CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melakukan penahanan (Tingkat Penyidikan) terhadap mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS berinisial MD. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit BRIGUNA Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tegar Beriman.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan macetnya penyelesaian kredit BRIGUNA selama tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga negara mengalami kerugian sekitar 4,3 Miliar,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, kepada wartawan, Rabu (16/6/21).
Atas perbuatannya, lanjut Juanda, tersangka melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 UU tipikor.
Juanda menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bogor.
“Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bogor,” lanjut Juanda.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji dan Kepala Tindak Pidana Khusus Bambang Winarno menyatakan, dengan telah ditahannya tersangka maka penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.(Zak)
Tags: BRIGUNA, Kasie Intel, Kejari Kabupaten Bogor, Munaji
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air