Cileungsi, HRB
Maraknya bangunan baru di Wilayah Kecamatan Cileungsi yang tidak sesuai dengan perijinan dan tanpa IMB dalam mendirikan bangunan sehingga hal ini berpotensi menjadi ajang pungli bagi oknum ASN maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Seperti adanya pembangunan Ruko Naro Center Point yang sudah mulai di pasarkan atau dikomersilkan kepada konsumen, yang terletak di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Kenudian juga disinyalir melanggar Peraturan Gubernur Daerah provinsi Jawa barat Nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran–saluran pembuangan.
“Kami mempertanyakan kinerja pihak UPT Pengawas Bangunan, sejauh mana pengawasannya di wilayah Cileungsi yang mana hal ini patut diduga ada pembiaran oleh oknum UPT Pengawasan Bangunan sepatutnya bangunan tersebut mestinya dihentikan sebelum pembangunan bukan sudah berdiri kokoh,” ucap aktivis Pemantau Kinerja Pemerintah, Romi,Rabu (12/10/2023).
Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana bisa bangunan yang baru saja berdiri, namun terlambat ditegur oleh UPT Pengawasan Bangunan tersebut. Padahal mereka sudah memiliki personil disetiap Kecamatan yang tugas dan fungsinya adalah pengawasan dan mengantisipasi. “Kami menduga ini ada oknum yang bermain Pungli didalamnya. Sehingga bangunan sudah jadi, tapi kenapa baru ditegur,” jelasnya.
Romi menegaskan, bahwa kinerja UPT Pengawasan Bangunan harus dievaluasi dan dibenahi sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pihaknya sering menemukan bangunan yang melanggar aturan sementara terbit teguran setelah berdiri kokoh, sehingga seolah ada pembiaran, dan tidak terpantau.
“Kami minta Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor evaluasi Kinerja anak buahnya, karena dengan kejadian ini berpotensi menjadi para lelaku usaha tidak taat hukum sehingga membuat kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor dan berdampak tidak maksimal pemasukan Pajak atau pun Retribusi,” tegasnya
Sementara Agus selaku Pengawas Bangunan di wilayah Kecamatan Cileungsi saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa bangunan Ruko Naro Center Point teesebut, sebelumnya sudah adanya upaya tindakan melalui surat teguran satu. “Sudah di terbitkan teguran ke 1,” ujarnya via Wattshap.
Menurutnya, bangunan tersebut diduga melanggar aturan dan membangun diatas Rumija dan berpotensi membahayakan Penguna Jalan. “Ya paling pelanggarannya membangun pendestrian dan taman diatas rumija tanpa izin yang bisa membahayakan pengguna jalan umum,” katanya lagi,
Disinggung soal sejauh mana hasil pemantauan bangunan tersebut oleh pihaknya, jenapa bangunan bisa berdiri kokoh seolah tak terpantau sehingga teguran terbit setelah adanya bangunannya, Agus pun tidak menjawab. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut