Bandung, HRB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Sutiawarman, SH.MH yang meresmikan Rumah Restorative Justice berlokasi di Kantor Desa Lengkong Jl. Ciganitri Bojong Soang Kab. Bandung, Diapresiasi Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin (12/6/ 2023)
Dalam sambutannya, Kajati Jabar juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice ini.
“Rumah Restorative Justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan yang dicanangkan oleh Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang bertujuan, Hukum Tajam Keatas dan Humanis Kebawah,” papar Kajati.
Selain itu, Kajati juga menyarankan agar di setiap kecamatan dan desa melalui musyawarah dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kiranya agar dapat juga disiapkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana melaksanakan kegiatan musyawarah antara korban dan pelaku Tindak Pidana.
“Jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil, akan tetapi selanjutnya terdapat perdamaian diantara kedua belah pihak yang berperkara, maka Jaksa melalui kewenangannya dapat mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative.
“Restorative Justice ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan Korban,” tambah Kajati
Selanjutnya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, Kajati berharap masyarakat dapat merasakan tentang keadilan hukum bahwa melalui Kejaksaan Negara dapat hadir ditengah tengah masyarakat.
Disisi lain, Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang hadir pada kesempatan itu juga menyampaikan, pihaknya sangat bahagia dan mengucapkan banyak terima kasih dengan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, atas terwujudnya Rumah Restorative Justice tersebut, karena di lapangan sangat banyak sekali permasalahan yang terjadi, dan tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum, selama masih dapat dimusyawarahkan.
“Dengan dimotori program Jaksa Jaga Desa, diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat yang terjadi,” ujar Bupati lagi.
Selanjutnya, Bupati juga berharap selain rumah restorative justice yang diresmikan saat itu, diharapkan juga agar segera dapat diwujudkan lanjutan hadiran Rumah Restorative Justice di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa yang tersebar di daerah Kabupaten Bandung.
Acara peresmian yang berlangsung, dengan mengambil tempat di Kantor Desa Lengkong Kabupaten Bandung ini, tampak hadir Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Cucun Ahmad Syamsurijal, Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, SH.MH, Aspidum Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum, Aspidmil Wirdel Boy, SH.MH, Bupati Bandung Dr. Dadang Supriatna dan Forkopimda Kabupaten Bandung serta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bandung.(coky/rel)
Tags: Kejati Jabar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut