Ciawi, HRB – Polemik antara warga RT 05/04 Kampung Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dengan pengelola rumah kost Cempaka terkait status jalan di lingkungan mereka yang belum lama ini diklaim pihak kost, hingga kini masih belum menemukan penyelesaian.
Terkait hal itu, Camat Ciawi, Sutisna, pun menyarankan agar segala permasalahan bisa dimusyawarahkan dengan baik agar menemukan solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
“Harus dirunut dari awal, mengapa sampai terjadi seperti itu. Dan semua persoalan pasti ada solusinya dengan cara musyawarah dan membahas hal itu dengan sebaik baiknya,” kata Sutisna, Minggu (23/10/2022).
Dan kata dia, dengan melalui musyawarah, persoalan yang sebenarnya akan muncul ke permukaan secara jelas dan solusinya pun akan mudah didapatkan.
“Dengan itu Kami harapkan ada titik terang, dan jika sudah terlihat akar persoalannya, tinggal mencari langkah atau solusi terbaiknya biar tidak terus berlarut – larut. Dan kami pihak Kecamatan siap memfasilitasi untuk bermusyawarah,” ungkapnya.
Selaku pimpinan wilayah, Ia mengaku berkewajiban dalam mengatasi segala persoalan yang terjadi di wilayah tugasnya sesuai kewenangan. Hal itu kata dia, demi keamanan, kenyamanan, dan ketentraman warga.
“Kami pemerintah kecamatan siap menengahi polemik yang terjadi saat ini dengan menggelar musyawarah antara kedua belah pihak untuk mengetahui apa yang jadi akar permasalahan. karena Kami tidak bisa menyimpulkan pihak mana yang benar, dan pihak mana yang salah, itu bukan kewenangan Kami,” ujarnya.
Dan jika kedua belah pihak tidak bersedia melakukan musyawarah dan ditengahi oleh unsur Forkopimcam atau jika tidak juga ada kesepakatan, maka pihaknya mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
“Silahkan ambil tindakan lainnya, mungkin menempuh jalur hukum atau upaya lainnya. Karena kewenangan kami hanya sebatas memfasilitasi, tidak bisa menentukan mana yang salah dan benar secara hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia ((LAI) Mukhsin, menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi timnya bersama Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), lahan yang merupakan akses jalan warga itu merupakan jalan umum. Hal itu berdasarkan data dokumen Akta Jual Beli (AJB) bidang tanah dari Notaris.
“Berdasarkan berkas dari notaris, itu jalan sudah dihibahkan dari pihak almarhumah ibu Sarasmani Sampurno kepada warga setempat,” ungkap Muksin.
Mukhsin menuturkan, tanah tersebut diperuntukan untuk jalan, yang sudah dihibahkan digunakan untuk warga umum, namun tiba-tiba dipatok atau diklaim pihak Cempaka.
“Lahan yang diklaim oleh pihak Cempaka diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak. pihak Cempaka memasang patok besi yang tidak jelas maksudnya, serta menghalangi aktivitas warga. Sudah jelas-jelas tanah tersebut secara resmi sudah dihibahkan bu sarasmani Sampurno untuk warga,” pungkasnya. (Wan)
Tags: Pemilik Kost Cempaka
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor