Ciawi, HRB – Pemuda Bogor mengadakan tasyakuran terkait putusan Mahkamah konstitusi (MK), atas gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Senin, 16/10/ 2023.
Tasyakuran tersebut dilaksanakan di beberapa tempat, diantaranya adalah di Kampung Sukabirus, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, serta Kampung Tajur dan Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin.
Para pemuda yang berkumpul, semangat antusias dan optimis, bahwa hari ini adalah kemenangan bagi generasi muda dan hadiah menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Salah seorang Pemuda asal kampung Cipopokol, Rizki Fadilah (20) menyampaikan, MK sudah tepat diawal dengan menerima gugatan, artinya berpihak kepada anak muda
“Kaum muda bersyukur dan menjadikan hari ini kado terindah bagi harapan dan mimpi anak muda.
Kami anak desa, ingin mempunyai mimpi yang luas dan tinggi menjadi pemimpin Indonesia, ” tegasnya.
Senada, Cepi (25 ) dari Desa Ciawi berharap, jika putusan MK yang mengabulkan batas usia, akan mendorong generasi bertalenta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintah.
“Putusan MK mencerminkan keberpihakan kepada kaum muda, tentunya kami menyambut dengan bersyukur.
Indonesia kelak akan muncul pemimpin muda yang sudah pasti akan kami dukung, ” ungkap Cepi.
Dia juga menyampaikan, siapapun nanti pilihannya, di Pemilu 2024 mendatang harus ada anak muda andil di kancah nasional.
“Milenial dan Gen Z menyakini dan memahami bahwa regenerasi harus berlanjut dan harus bersiap diri.
Belajar politik dan pemerintahan sudah menjadi wajib bagi generasi Indonesia, menjadi pelaku sejarah atau hanya menjadi penonton hanya itu pilihannya,”pungkasnya.(ash)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut