Samisade Bisa Bikin Kades Dipenjara  

Baru dikerjakan sudah retak-retak, Camat Ahmad Kosasih saat melakukan Sidak di lokasi Lokasi Jalan Hotmix Samisade Jalan Desa Cikahuripan Kec. Klapanunggal

Klapanunggal, rakyatbogor.net – Dugaan kejanggalan pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor memunculkan ancaman pidana bagi para Kepala Desa (Kades).

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum LBH Bogor Timur, Mardani Kanta kepada Rakyat Bogor, Selasa (4/1/2022). Menurutnya, hal ini dikarenakan program yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati, Ade Yasin-Iwan Setiawan itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dijelaskan Mardani, karena program ini merupakan bantuan keuangan, maka sudah tentu instrumen hukum didalamnya melekat erat. Hal itu guna memberikan jaminan, agar program Samisade ini dapat berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan dan tidak ada penyelewengan serta pemanfaatan guna kepentingan pribadi.

“Instrumen hukum yang paling kuat terkait program Samisade ini adalah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3. Karena hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah, serta pejabat selaku penerima bantuan,” tegas Mardani.

Terkait banyaknya temuan pelanggaran implementasi Samisade beberapa desa di Kecamatan Klapanunggal, Mardani menyatakan, jika Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran. “Dan ini tentunya menjadi ranah penegak hukum yakni kepolisian atau kejaksaan mencari pembuktiannya,” jelasnya.

Karena itu, menyikapi maraknya dugaan penyelewengan program Samisade, Mardani menilai sangat rawan. “Kalau bicara tingkat kerawanan penyelewengan anggaran pemerintah tentu sangat rawan, termasuk Samisade ini. Apalagi line pengawasan kurang diperkuat, maka program ini bisa menjadi ajang mencari keuntungan pribadi,” tukasnya.

Baca juga:  Jembatan Warung Menteng Makin Rusak, DPUPR Tak Kunjung Memperbaiki

Karena program Samisade merupakan program yang bersifat simultan dan berkesinambungan, Mardani mendesak Pemerintah Daerah dan penegak hukum bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran implementasi Samisade di beberapa desa.

“Ketegasan ini menurut saya sangat penting. Karena  ini menyangkut kesinambungan program Samisade ke depan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran. Apalagi dasar hukum yang ada sudah sangat jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikahuripan, Aji berkilah jika keretakan pada pembangunan jalan di wilayahnya yang berasal dari dana Samisade dikarenakan faktor cuaca.

“Saya jelaskan ke pa camat, perihal masalah jalan terdapat keretakan di sebabkan, karena faktor cuaca dan pacamat minta untuk di perbaiki semaksimal mungkin,” ujar Aji melalui pesan singkat.

Aji juga menambahkan, dalam pekerjaan samisade yang diraekisaikan ini, diakui masih dalam proses. Adapun terjadinya keretakan, hal itu diluar dugaan. “Itu tak lepas dari faktor cuaca. Sementara pihak pekerja akan merampungkan semua, dari mulai titik ujung, jika terdapat keretakan akan dirapihkan,” jelasnya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih yang dikonfirmasi via pesan singkat, terkait dugaan penyelewengan Samisade di wilayahnya, tak memberikan komentar. (Fik/Asb)