Cibinong, rakyatbogor.net – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi mengusulkan agar dana keuangan desa bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab dengan payung hukum yang kuat, program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) bisa berjalan maksimal sesuai dengan tujuannya, meningkatkan perekonomian desa.
“Saya sudah menegaskan bahwa dana keuangan desa sudah selayaknya dijadikan perda (peraturan daerah) sehingga lebih mengikat,” kata Dadeng seraya menyikapi minimnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa terkait program Samisade.
Menurutnya, Perbup Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Infrastruktur Keuangan Desa, selain kurang kuat, aturan yang memuat soal Samisasde ini juga kurang menjangkau hal-hal yang prinsip.
Selain itu, dengan adanya Perda kata Dadeng, program Samisade secara tidak langsung melibatkan dinas lain yang terkait. Sebab, kata dia, tidak sedikit setiap desa memiliki potensi yang menjanjikan yang bisa menjadi indikator dalam peningkatan perekonomian masyarakat secara umum.
Ia mencontohkan, Desa Koleang di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Daerah ini memiliki potensi wisata air dengan keberadaan situ Kedondong. Dengan adanya Perda, Pemdes bisa dibimbing oleh dinas terkait untuk berkoordinasi dan menyusun strategi pengembangan wisata yang bisa memberikan efek positif dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
“Meski leading sektornya provinsi (Situ-red), tapi keberadaannya di desa dan wilayahnya di Kabupaten Bogor. Dengan adanya Perda, desa bisa menggandeng Dinas Pariwisata sehingga bisa membuat strategi pemanfaatan objek wisata tesebut,” papar Dadeng.
Terlebih kata Dadeng, dalam program Samisade salah satunya mengakomodir bidang pariwisata. “Samisade bisa menjadi fasilitas BUMDes setempat mengelola Situ Kedondong untuk dijadikan tempat wisata, minimal bisa berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait pengelolaannya,” ujar Dadeng.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta fungsi pengawasan atau kontrol dari pemerintah kecamatan dan para pendamping desa harus dimaksimalkan, mereka diharapkan membantu kinerja pemerintah desa dalam program Samisade.
“Pemerintah kecamatan dan para pendamping desa harus pro aktif melakukan pengawasan, kontroling dan lainnya demi membantu kinerja pemerintah desa. Kami juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan lainnya mencari solusi dari permasalahan teknis yang ada,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) tersebut.
Tak hanya itu, DPRD kata Rudy juga meminta agar aturan terkait Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa segera direvisi. “Jangan sampai tujuan baik kepala Daerah tidak dilindungi oleh peraturan atau produk hukum yang relevan. Ini juga diamini oleh Kadis DPMD,” ungkapnya.
Selain itu, ekeskutif dan Legislatif menganggarkan bersama-sama anggaran Bankeu Infrastruktur Desa (Samisade) untuk percepatan pembangunan di desa,untuk itu karena ini anggaran APBD 2021. Dan meminta 413 desa yang mengajukan dan menerima anggaran Samisade segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawabannya karena sampai hari ini baru 140 desa yang menyelesaikan laporannya, sisanya belum.
“Kami pastikan apabila realita dilapangan sesuai dengan proposal awal samisade di masing-masing desa dan laporan pertangungjawaban secara administrasi diselesaikan dengan baik, maka DPRD Siap mendukung anggaran untuk dianggarkan rutin setiap tahun,” tegasnya. (dkw/fuz)
Tags: samisade
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut