Samisade di Desa Pasirjaya Amburadul

Cigombong, rakyatbogor.net – Program Satu Desa Satu Miliar (Samisade) yang dikerjakan Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 diduga tak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-juknis) serta Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020 tentang samisade.

Hal itu diakui Kepala Seksi (Seksi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cigombong, Ade Suryatna kepada Rakyat Bogor, akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil monitoring Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021, diketahui, untuk pekerjaan Betonisasi Jalan di Kampung Lemahduhur terdapat selisih kurang panjang 492,40 meter dari seharusnya panjang 677 meter. Kondisi di lapangan hanya 184,60 meter,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Ade, untuk pekerjaan Betonisasi Jalan di Kampung Palalangon juga tak sesuai juklak dan juknis. Betonisasi Jalan berada di lahan jalan yang berada di kawasan bekas Perkebunan PTP VIII (tanah Negara), bukan jalan desa. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, betonisasi jalan harus berada di jalan desa yang manfaatnya besar, khususnya bagi warga desa.

“Hasil monitoring dan evaluasi tersebut telah kami sampaikan kepada kepal Desa Pasirjaya dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasirjaya melalui surat tertanggal 9 November 2021 lalu. Tapi belum ada jawaban. Sehingga kami terpaksa melayangkan surat teguran kedua tertanggal 30 November 2021. Lagi-lagi surat teguran kedua tersebut juga tidak mendapat tanggapan,” tandasnya.

Baca juga:  Buka Layanan Pajak di Mall, Iwan: Beri Kemudahan Layanan Pajak Kepada Masyarakat 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini di kantornya, Kepala Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Suhanda Hendrawan menjelaskan, untuk betonisasi jalan di Kampung Palalangon berada di lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan.

“Untuk betonisasi jalan di Kampung Palalangon berada di lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan. Tapi sejak jaman Belanda jalan tersebut sudah ada dan sebelum di betonisasi terlebih dahulu telah dilakukan peninjauan oleh kecamatan dan pihak terkait. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, bukan dari awal sebelum di betonisasi,” ujarnya.

Menurut Suhanda yang akrab dipanggil Atok tersebut, Betonisasi Jalan di Kampung Palalangon juga dikarenakan permintaan warga disitu (Kp Palalangon-red) dan daerah tersebut merupakan daerah tujuan wisata. Ia berharap Kp Palalangon menjadi daerah tujuan wisata yang banyak dikunjungi. Tapi sayangnya, Kades Atok tak berkomentar sedikit pun terkait Betonisasi Jalan di Kampung Lemahduhur dimana terdapat selisih kurang panjang 492,40 meter dari seharusnya panjang 677 meter. Sementara kondisi di lapangan panjang jalan yang di betonisasi hanya 184,60 meter.(ahp)