Samisade Jangan Dijadikan Ajang Korupsi

Foto: Bupati Bogor Ade Yasin saat lounching program Samisade.(RB)

CIBINONG – Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang dicanangkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) beberapa waktu lalu dalam rangka pemulihan sosial dan perekonomian desa di masa pandemi Covid 19, dikhawatirkan menimbulkan kerawanan tindak pidana korupsi. Pasalnya, bentuk pengawasan dari pendistribusian anggaran yang menjadi janji politik Ade Yasin itu masih belum terlihat.

Meskipun AY menyatakan, jika Samisade ini adalah komitmen Pemkab Bogor dalam mendorong desa membangun. Akan tetapi, tanpa adanya pengawasan yang dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah itu sendiri, justru akan memicu terjadinya penggelapan dana anggaran itu sendiri.

“Program Samisade diharapkan akan menjadi akselerator pemulihan sosial dan perekonomian desa disaat pandemi. untuk tahun 2021, total anggaran terverifikasi berjumlah Rp.311,83 miliar. Samisade diarahkan untuk kegiatan pemulihan ekonomi melalui program pembangunan infrastruktur dengan padat karya memberdayakan masyarakat desa yang terdampak PHK penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya,” tuturnya AY ketika menjelaskan tentang program tersebut.

Dalam menjalankan program itu sendiri, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berjanji, akan membentuk tim pengawas. Dengan harapan, agar penyerapan anggaran Samisade bisa lebih optimal. “Tim pengawas ini sendiri nantinya akan berada di bawah kewenangan kecamatan. Yang bertugas memantau mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran,” ucap AY.

Walaupun Bupati Bogor mengutarakan akan membentuk tim pengawas, hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan apakah penggunaan anggaran tersebut bisa bersih dari tindak pidana penggelapan. Seperti yang diutarakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana.

Menurut Ruhiyat, pengawasannya harus dilakukan secara ketat, untuk memastikan bahwa program samisade harus tepat anggaran. Terlebih, program ini adalah upaya akselerator pemulihan sosial dan perekonomian desa disaat pandemi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Bernilai Puluhan Miliar, Titik Reklame ‘Dimonopoli’ Pengusaha Tertentu?

“Tepat sasaran/guna disini maksudnya adalah memastikan anggaran APBD ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat serta jangan sampai ada kebocoran (korupsi).Yang terpenting fasilitasi masyarakat desanya terlebih dahulu. Apa yang menjadi prioritas di desa tersebut untuk menggunakan Samisade ini,” ucap pria yang biasa disapa Kang RS itu.

Pengawasan ini masih kata RS, selain dibawah komando kecamatan juga harus ada satuan pengawas di tingkat desa, mulai pendampingan administratif dan seterusnya. ” Bila perlu ada mekanisme yang menekan agar programnya bener-bener melibatkan masyarakat, mulai dari pengusulan (musyawarah warga), swadaya dan lain-lainnya. Jadi, warga betul-betul dilibatkan dalam semuanya termasuk pengawasannya. Wajib Dibuat juga plang dan nominal programnya”.

“Pihak penegak hukum dari kepolisian serta kejaksaan juga harus dilibatkan dalam mengawasi kucuran anggaran ini, jangan sampai tutup mata begitu saja.Sehingga program ini tidak menjadi ‘bancakan’,” tegas legislator Partai Demokrat itu.

Hal serupa juga diutarakan oleh Sekretaris Komisi III, Aan Triana Al Muharom. Meskipun dirinya mendukung adanya program tersebut, pemerintah daerah tidak semata melepas pengawasannya kepada pihak kecamatan saja. Institusi dari pihak Pemkab Bogor juga harus ikut melakukan terlibat didalamnya.

“Saya mendukung adanya samisade ini karena bertujuan untuk kemajuan desa. Tapi, Pemda Kabupaten Bogor dalam hal ini dari Inspektorat juga harus turun langsung melakukan pemantauan, sehingga terjadi tindak penggelapan atau korupsi dari program ini bisa terawasi secara maksimal,” tukas Aan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor itu.

Perlu diketahui, program samisade ini sendiri diluncurkan oleh Ade Yasin pada bulan Februari silam di Desa Cipenjo Kecamatan Cileungsi. Sebagai bentuk pemulihan perekonomian desa di masa pandemi Covid 19. Dan baru mulai dilaksanakan pada bulan April silam.(red/RB)