GUNUNG PUTRI.HRB – Penetapan ancaman sanksi tehadap PT. Hengtraco Tehnik Indonesia (HTI) yang terletak di Desa Cicadas-Kecamatan Gunung Putri yang sebelumnya diduga membuang limbah ke Sungai Cileungsi sehingga terjadi pencemaran, dinilai masih kurang maksimal.
Hal itu dikatakan Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang kepada Rakyat Bogor, Kamis (18/8/2022). Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, hanya memberikan sanksi administrasi. Padahal sudah jelas perusahaan tersebut mencemari sungai Cileungsi yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan warga lingkungan.
“Seharusnya pihak DLH menerapkan Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup a. 1. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009,” kata Romi.
Adapun bunyi dari pasal tersebut kata Romi, diantaranya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.1 miliar.
“Kemudian Pasal 98 ayat (2): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.4 miliar dan paling banyak Rp.12 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, c. Pasal 103 UUPPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.
“Lalu pada poin d. Pasal 104 UUPPLH (sanksi pidana dumping limbah); Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” terangnya.
“Jadi dengan sanksi yang tidak berat, bagaimana perusahaan nakal mau kapok atau jera tidak akan membuang limbah sembarangan lagi kalau sanksinya saja hanya sanksi administrasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Romi meminta dinas kesehatan untuk turun ke lapangan, karena dikhawatirkan dan diduga pencemaran tersebut mengancam kesehatan masyarakat. “Kami juga minta Dikes turun tangan, untuk menangani persoalan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Seksi Pengawasan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga saat konfirmasi menjelaskan, alasan pihaknya hanya menerapkan sanksi administrasi kepada PT. Hengtraco Tehnik Indonesia, yakni karena berdasarkan UU Cipta Kerja yang saat ini sudah diberlakukan.
“Pada PP 82 Tahun 2001 sudah tidak berlaku, da diganti dengan PP 22 Tahun 2021, UU 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” jelasnya.
Uli menyebutkan, Pasal 82A, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau b. persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b;dikenai sanksi administratif.
“Karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya, baik kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif. Dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Hengtraco Tehnik Indonesia yang memproduksi Kawat Baja di sekitar Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Desa Cicadas, Senin (15/8/2022), lalu.
Dalam sidak, DLH mendapati suatu pelanggaran oleh PT. Hengtraco Tehnik Indonesia bahwa Ipal perusahaan tidak berizin. Selanjutnya DLH melakukan penyegelan pada saluran IPAL perusahaan agar tidak membuang limbah sebelum ada izin pembuangan limbah.
“Kami melakukan penyegelan agar tidak membuang limbah sebelum mereka memiliki izin. Maka untuk sementara kita berikan sanksi administrasi, sesuai aturan pemerintah apabila sanksi administrasi ini tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan maka akan berlanjut pada pembekuan izin,” tandas Uli Sinaga. (Asb)
Tags: PT. HTI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut