Sat Pol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Puncak, Tapi Hanya Empat Warung Kecil

Cisarua,HRB– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mulai melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki ijin dan berada di saluran irigasi di kawasan wisata puncak, Cisarua. Kamis (20/10/22).

Kali ini sebanyak Empat bangunan di eksekusi petugas Satpol PP, Bangunan yang dibongkar aparat penegak perda itu merupakan bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi serta masuk dalam kawasan Hotel D’one yang berada di Jalan Raya Taman Safari, Desa Cibeureum,Kecamatan Cisarua.

“Ini limpahan dari DPKPP, hari ini kita tindak empat bangunan yang melanggar, pertama lahan ini tidak memiliki izin, kedua lahan ini berdiri di lahan rumija atau irigasi,” Terang Kasi OPS Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Qodara.

Ekseskusi bangunan tidak berijin sebelumnya nyaris batal karena terdapat sejumlah penolakan,dan pemilik bangunan meminta uang kompensasi,padahal telah dilakukan mediasi,dan telah diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan tersebut.

“Pemilik bangunan menyadari tapi dia (pemilik bangunan) meminta uang kerohiman (kompensasi bangunan), padahal kita sudah memberikan waktu baik untuk mediasi, tapi kita tindak sesuai dengan aturan,” Kata Rama.

Usai dibongkar, nantinya kawasan tersebut akan dijadikan kawasan hijau, dan akan di awasi oleh pihak pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Nanti dibantu diawasi oleh pihak kecamatan kedepan nanti akan dibanguna taman atau seperti apa nantinya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Rencana pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Puncak, Cisarua berdasar hasil kajian Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR, disorot Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

“Kalau mau bongkar, bongkar semua. Jangan pilih kasih. Kalau memang mau tertibkan Puncak, harus transparan dan punya perencanaan matang. Jangan setengah-setengah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, Rabu (12/10/2022) lalu.

Usep pun menuntut keseriusan dan komitmen Pemkab Bogor dalam penataan kawasan Puncak. Terlebih, sebelum pembongkaran ini, akan dilakukan evaluasi terhadap produk hukum berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

“Bicara soal izin, memang Undang Undang tidak berlaku surut. Mau diambil Perda yang mana?. Saya dengar Perda 2017 katanya. Pemkab Bogor harus hati-hati melakukan pencabutan IMB. Bisa kena TUN oleh pemilik bangunan. TUN sekarang ini beda loh, bisa perdata dan pidana juga,” ungkapnya.

Karena itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak pernah mengajak duduk bareng DPRD Kabupaten Bogor terkait rencana ini.

Baca juga:  UPT DLH Ciawi Mandul, Sampah Puncak Menumpuk, dipicu Perilaku Buruk Masyarakat

“Gimana kita mau mendukung?. Kami tak pernah diajak duduk bareng soal ini, kita nanti akan panggil Satpol PP untuk mengetahui lebih detail terkait rencana pembongkaran itu,” tegas Usep.

Terlepas dari itu semua, Usep mengingatkan penataan kawasan Puncak tentunya harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan transparan. Sebab, bukan tidak mungkin rawan terjadinya conflict of interest dalam jalannya penertiban.

“Pemkab harus bisa transparan menunjukan rencana penertiban agar tidak menimbulkan perspektif negatif di masyarakat. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Jangan hanya karena ada faktor x, penertiban tiba-tiba bergeser ke lokasi lain. Ini yang dikhawatirkan dan kenapa saya minta transparansi tadi,” ujarnya.

Usep pun mencontohkan, penertiban dilakukan dengan cara terfokus dan kontinu di lokasi-lokasi yang ditengarai melanggar. “Misalnya, satu di Tugu Utara, satu lagi di Megamendung. Ini akan menimbulkan perspektif buruk di masyarakat. Kalau mau, fokus satu kilometer di kiri dan kanan Garis Sempadan Sungai (GSS) kemudian berlanjut lagi satu kilometer berikutnya kiri dan kanan juga. Begitu seterusnya hingga ke wilayah Ciawi,” bebernya.

Tak hanya itu, Usep juga mengingatkan Pemkab Bogor untuk berkomitmen kedepannya tak lain mengeluarkan izin serupa terhadap pemilik bangunan.

“Izin yang dikeluarkan tentunya harus sesuai dengan aturan dan peruntukan tata ruangnya. Jangan manipulasi dengan beragam alasan, misalnya dengan menjual view pemandangan atau hunian alam, agar izin tetap keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengaku setuju dengan upaya penertiban di kawasan Puncak. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya DPMPTSP Kabupaten Bogor dalam memberikan menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar.

“Saya setuju pencabutan IMB di Puncak terhadap bangunan yang menyalahgunakan izin seperti IMB Rumah Tinggal tapi dalam pelaksanaan pembangunannya dibuat vila dan dikomersilkan atau disewakan. Atau contoh lain, punya IMB 200 meter tapi bangunannya ada 300 meter bahkan lebih, itulah yang harus dievaluasi dan dicabut IMB-nya sekaligus dilakukan pembongkaran. Apalagi bangunannya melanggar GSS yang tidak mungkin diberikan IMB,” tegas Dace.

Diketahui, dalam kajiannya, BBWSCC meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan bangunan–bangunan yang terindikasi melanggar dengan melewati atau yang dekat dengan sempadan Sungai Ciliwung. (djm)

Tags: