Sukaraja, HRB – Aparat Gabungan dari Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan sita Aset atas lahan dan bangunan milik PT Bogor Raya Development di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Rabu, (22/06/22.
Sejumlah aset milik PT Bogor Raya yang disita Satgas BLBI terdiri dari Lapangan Golf,Bogor Raya Club, Hotel Bintang 5 Novotel dan hotel Ibis serta sejumlah lahan lainnya dengan luas keseluruhan 89,01 Hektar.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menyita aset PT Bogor Raya Development Terkait Obligor Bank Asia Pasific yang sejak 24 tahun silam tidak pernah diselesaiak oleh pemil PT Bogor Raya Development.
Dalam eksekusi sita Aset tersebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menyaksikan langsung proses penyitaan mengatakan, sudah 24 tahun pemerintah membiarkan hutang BLBI Begitu saja, dan selalu dengan perdebatan.
“Kita sudah 24 tahun, membiarkan selalu berdebat. Sekarang pemerintah nggak mau berdebat, sita!” Tegas Menko Polhukam Mahfud Md di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Mahfud juga mengaku siap menempuh jalur hukum apabila pemilik lahan tidak menerima keputusan penyitaan ini. Hal itu dilakukan karena sudah terlalu banyak aset negara yang hilang.
“Kalau nggak puas, ada jalur hukum. Kita nggak akan berdebat lagi. Karena ini pun dulu secara ini berlarut-larut terus, karena kita melayani berdebat hukum demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset,” jelasnya.
“Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum aja di dalam forum yang tepat. Kita berterima kasih kepada Presiden RI yang telah membentuk tim gabungan ini ada 12 institusi,” tambahnya.
Mahfud juga mengungkapkan, Aset PT Bogor Raya Development yang disita merupakan milik obligor PT Bank Asia Pasific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono serta pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan jika di rupiahkan mencapai Rp 2 trilyun.
“Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita sebesar lebih kurang 2 Triliun, dengan demikian total perolehan satgas BLBI hingga saat ini adalah tanah 22 334 833 meter persegi, dengan nilai uang Rp 22 678 608 176 526,” urainya.
Sementara itu, menanggapi eksekusi sita aset yang dilakukan, PT Bogor Raya Development akan menggugat keputusan penyitaan yang dilakukan Oleh Satgas BLBI tersebut ke PTUN Jakarta.
Kuasa hukum PT Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan, aset yang disita negera tersebut merupakan investasi, bukan menjadi jaminan.
“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur upaya administratif, terus terang kita heran dengan penyitaan ini, karena yang saya pahami Bogor Raya Development ini merupakan investasi, dan ini tentunya kita mempertanyakan rujukan hukumnya apa,”.
“Karena aset ini pun yang saya pahami tidak menjadi jaminan pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin. Jadi kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kita tidak sepakat,” ungkap Leonard kepada wartawan Rabu (22/06/22). (djm)
Tags: Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja, PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI
-
Kajati Jabar Laksanakan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional
-
SMAN 2 Cibinong, Sekolah Berprestasi Terbaik Kedua di Jawa Barat
-
Pejabat Negara dan Warga Berbaur Sambut HJB 541, Ini Baru Pesta Rakyat Kota Bogor Sesungguhnya
-
Dua Kades Tersangkut Kasus Hukum, DPMD Siapkan Penjabat Pengganti