BABAKAN MADANG, HRB – Menindaklanjuti keluhan warga terkait kemacetan di Simpang Citaringgul yang terletak di perbatasan Desa Citaringgul dan Desa Cipambuan-Kecamatan Babakan Madang, Satuan Lalulintas Polres bersama personil Dinas Perhubungan dan Satpol PP terjun ke lokasi untuk merencanakan sistem rekayasa Lalu Lintas (Lalin).
Rekayasa atau pengaturan lalin tersebut, harus dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang selama ini dikeluhkan para pengendara mobil dan motor juga warga di sekitar Simpang Citaringgul.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Bisma membenarkan adanya rekayasa lalulintas di Simpang Citaringgul tersebut. “Betul pak, hari ini Kasi Dalops dan KBO Lantas sudah ke lokasi,” singkatnya kepada Rakyat Bogor, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya kemacetan di Simpang Citaringgul sejak beberapa bulan lalu, pihaknya langsung turun ke lokasi bersama instansi terkait guna membuat rekayasa lalin.
“Kami bersama instansi terkait dari Polantas Polres Bogor, Polsek, Dishub dibantu Satpol-PP, melakukan rekayasa lalulintas,” terang Dicky seraya menegaskan upaya Satlantas ini merupakan respons cepat atas pengaduan masyarakat.
Pihaknya menjelaskan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar menempatkan personil di pertigaan jalan Citaringgul, baik di pagi hari maupun sore hari. “Kedepan akan ditempatkan personil Satlantas, Dishub dan dibantu Satpol PP untuk mengatur lalin setiap pagi dan sore hari, agar kemacetan bisa terkendalikan,” jelasnya.
Dicky membeberkan, kendaraan dari arah Citeureup, atau Lorin Sentul, akan langsung diarahkan ke Babakan madang, sebaliknya juga dari arah bundaran golf akan langsung diarahkan lurus ke Citeureup. (Asb)
Tags: Satlantas
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut