Satnarkoba Kota Bogor Ringkus Pengedar 11 kg Ganja dan Curanmor

Kota Bogor, HRB – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dan ditempatkan lain nya berhasil ringkus beberapa pelaku curanmor diwilayah hukum Bogor kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, anggotanya berhasil meringkus pelaku berinisial U atas informasi dari masyarakat yang melihat beberapa pelaku keluar dari rumah membawa karung yang membuat masyarakat curiga.

“Jadi ganja tersebut di simpan di persawahan di daerah Cikaret kecamatan Bogor selatan, Jadi karung berisi 11 kilogram ganja ini di sembunyikan di persawahan oleh si pelaku beserta komplotan nya,” ujarnya, Senin (28/08/23).

“Satu pelaku kita amankan berinisial U kemudian Daftar Pencarian Orang (DPO) ada dua kemudian kita kejar pelaku nya,” sambungnya.

Baca juga:  Ungkap Mayat Mutilasi, Polres Bogor Bentuk Tim Khusus

Bismo menceritakan, bahwa modus pelaku memiliki barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang DPO.

“DPO itu dua orang yang akan segera kita tangkap, pelaku berniat untuk menyebarkan kepada masyarakat lain. Tentunya berhasil kita cegah, berhasil kita amankan, berhasil kita tangkap pelaku nya, berhasil kita sita barang buktinya sehingga masyarakat juga kita selamatkan dari penggunaan narkotika khususnya ganja ini, Pelaku kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara,” bebernya.

Bismo Teguh Prakoso melanjutkan, pengungkapan  kasus curanmor yang belakangan ini meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat berhasil diringkus satreskrim Polresta Bogor kota.

” Lima pelaku curanmor dari di tempat yang berbeda berhasil sat reskrim ringkus, 3 diantara diberi tindakan tegas dan terukur pada saat melakukan pengembangan.” Pungkasnya (ozy)