KOTA BOGOR, HRB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan aksi penegakan Peraturan Daerah. Kali ini, aparat Pol PP melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk iklan rokok di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Seorang personil Satpol PP bidang Gakpemda (Penegakan Produk Hukum Daerah) Hera Ermilia menjelaskan bahwa, aksi penertiban spanduk rokok tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak satu bulan lalu.
“Ini penertiban spanduk kawasan tanpa rokok, Sejak satu bulan kita sudah berjalan, kita sudah keliling ke kelurahan kelurahan dan ini sekarang di wilayah Rangga Mekar,” ujar Hera kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Penegakan peraturan atau penertiban spanduk iklan rokok, kata Hera, sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kan sudah ada Perdanya di Kota Bogor. Jadi tidak boleh ada iklan rokok, menjual boleh tapi tidak boleh ada iklan dan tidak boleh untuk dilihat remaja serta anak kecil juga,” jelas Hera.
Seperti diketahui, iklan rokok dianggap menjadi pemicu anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun untuk mencoba merokok, khususnya di Kota Bogor.
Karena anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula usai melihat iklan dan promosi produk rokok. (MPG)
Tags: Spanduk Rokok
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor