Kemang – Belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di dua blok, Yaitu, di Blok Yuli dan Blok Empang Kecamatan Kemang, yang belum lama dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, dan kembali dibangun oleh pemilik, kembali dibongkar petugas gabungan, Selasa, (23/11/2021).
Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, hari ini jajarannya bersama TNI dan Polri kembali penegakan perda untuk membongkar beberapa bangunan, yang biasa digunakan untuk tempat hiburan malam (THM). Ini jelas melanggar Perda tibum dan Perbup.
“Sebetulnya ini sudah sering dilakukan penertiban di blok ini. Dan ini bagian dari mana Kabupaten Bogor menciptakan kabupaten bogor berkeadaban. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan. Terhadap bangunan-bangunan yang kerap kali meresahkan,” ujar Agus Ridho di lokasi pembongkaran. Masih kata Agus Ridho.
Untuk hari ini ada belasan bangunan yang dibongkar, dirinya juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan TNI yang hadir hari ini dari Garnisun, sudah membantu membackup kegiatan hari ini. “Memang sering di wilayah ini dibongkar.
Ini persoalanya Pol PP ini kan pada dasarnya melaksanakan penegakan aturan, kemudian kaitan dengan persoalan-persoalan banyak pemilik bangunan menyampaikan masalah ekonomi, dan masalah – masalah lain. Dan itu bukan ranah kami. Namun demikian prinsipnya bahwa kalau mereka tidak memiliki izin.
Pasti kita tertibkan, pengawasan akan kita lakukan kembali,” paparnya. Sementara salah satu pemilik THM yang biasa disebut Mamih meminta agar pembongkaran ini jangan tebang pilih, agar tidak menjadi kecemburuan. “Harus adil dan harus dibongkar semua. Dan satu lagi karaoke king juga harus ditutup. Jelas-jelas itu ada didepan mata.
Jadi saya mohon kepada bapak-bapak yang terhormat untuk berlaku adil,” protesnya. Selain membongkar belasan THM semi permanen yang berada di Kecamatan Kemang. Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penyegelan, terhadap Arena Karaoke King milik Ketua DPW Jabar Partai Berkarya, Gunawan Hasan yang berada di Jalan Raya Kemang – Parung, Karena diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.
Meskipun sudah disegel oleh aparat penegak Perda, Gunawan Hasan sendiri menyangkal jika tempat hiburannya itu tidak memiliki izin.
“Perizinan operasional sudah ada, IMB pertama sudah ada. Hanya saja IMB pertama kita revisi menjadi IMB kedua, dan sedang diproses di dinas, itupun terlambat karena ada kekurangan berkas.
Seharusnya kita sudah selesai,” bantah Gunawan Hasan. Dia mengatakan, penyegelan bangunannya itu merupakan dampak dari lahan yang tidak memiliki sertifikat, serta menyayangkan adanya tindakan penyegelan total tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
“Jadi jangan dampak dari orang lain tanah liar dan ini tanah bersertifikat, orang lain di lahan liar dan tidak ber IMB jadi dampaknya ke kami, kami ini resmi. Yang kami sangat sayangkan hari ini disegel total tidak boleh beroperasi, saya ikuti no problem,” ujar pria yang sempat beberapa kali maju dalam pencalonan Bupati Bogor itu. (yon)
Tags: Agus Ridho, Satpol PP, THM
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat